PEKANBARU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa Tambunan, memberikan klarifikasi terkait tudingan warga Kelurahan Muara Fajar Timur yang menyebut adanya surat permohonan pembangunan jembatan penyeberangan yang tertahan di pihaknya.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pribadi, Eva menegaskan bahwa surat tersebut memang berada di tangannya, namun secara prosedural seharusnya permohonan disampaikan langsung oleh lurah kepada Wali Kota Pekanbaru.

“Ya, surat itu ada di kami. Tapi seharusnya prosedurnya dari lurah langsung ke wali kota, karena lurah itu aparat Pemerintah Kota Pekanbaru,” ujar Eva, Senin (26/1/2026).

Eva menjelaskan, mekanisme yang berlaku dalam pengusulan pembangunan infrastruktur tersebut adalah dari lurah ke wali kota, kemudian diteruskan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Namun, dalam kasus ini, lurah disebut tidak bersedia menyampaikan langsung surat tersebut.

“Karena lurahnya enggak mau, jadi saya bilang ya sudah, saya saja yang mengantar,” katanya.

Meski demikian, Eva membantah anggapan bahwa dirinya sengaja menahan atau menghambat penyampaian surat permohonan warga. Ia mengaku justru berupaya membantu agar aspirasi tersebut bisa sampai ke wali kota.

“Bukan karena kesengajaan tidak mau bertemu wali kota. Bahkan sebenarnya saya ini membantu untuk menyampaikan ke wali kota,” ujarnya.

Eva juga mengungkapkan, upaya penyampaian surat tersebut terkendala agenda Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang saat ini tengah melakukan perjalanan dinas ke Jepang.

“Kendalanya kemarin mau ketemu wali kotanya enggak ada. Sekarang beliau sedang ke Jepang,” kata Eva.

Selain permohonan pembangunan jembatan penyeberangan di Kelurahan Muara Fajar Timur, Eva menyebut terdapat pula surat lain yang masuk terkait permintaan akses dari kawasan Palas yang hingga kini masih menunggu proses lanjutan.

“Ada juga surat lain yang minta akses dari Palas, itu juga masih menunggu,” ujarnya.

Terkait kelanjutan permohonan warga, Eva menegaskan bahwa dirinya tidak lagi terlibat dalam tahapan prosedural pengusulan tersebut.

“Prosedurnya saya sebenarnya sudah enggak ikut di situ. Harusnya dari lurah ke wali kota, lalu wali kota ke Menteri PU,” kata Eva.

Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Muara Fajar Timur menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, menuntut pembangunan jembatan penyeberangan akibat terputusnya akses Jalan Pinang yang selama ini menjadi jalur penghubung utama antarwilayah permukiman.

Warga menilai keterlambatan penyampaian surat permohonan menjadi salah satu penyebab belum adanya tindak lanjut pembangunan jembatan tersebut. ***