BENGKALIS, GORIAU.COM - Potensi zakat profesi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat besar. Sayangnya hal itu belum sepenuhnya digarap dengan baik oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Bengkalis. Padahal bila diberdayakan secara optimal, banyak persoalan umat di daerah ini dapat diselesaikan. Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh berharap BAZ Bengkalis proaktif menggarap potensi itu.

''Pemkab Bengkalis sepenuhnya siap membantu cara pengumpulannya. Misalnya melalui pemotongan gaji pegawai yang sudah mencapai nisab,'' katanya.

Sepengetahuannya, nisab zakat profesi setara dengan harga 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500, nisab zakat profesi per bulannya 520 x Rp 8.500 atau sebesar Rp4.420.000 per bulan.

''Jika penghasilan bersih seorang pegawai Pemkab Bengkalis per bulan mencapai Rp4.420.000, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau Rp110.500 dari penghasilan bersihnya itu,''terang Herliyan.

Dari 8.233 orang pegawai yang ada di Pemkab Bengkalis, umumnya muslim. Dari jumlah itu, menurut perkiraannya paling sedikit 75 persen diantaranya penghasilannya per bulan di atas Rp4.420.000 sehinga berkewajiban untuk membayar zakat profesi.

Bahkan karena adanya tambahan penghasilan atau insentif dan penghasilan lainnya yang sah, imbuhnya, sebagian pegawai ada yang pendapatannya dua kali lipat. Artinya, bila 75 persen pegawai itu membayar zakat profesi, maka dalam setahun dapat terkumpul dana paling sedikit hampir Rp11 miliar.

''Bila dana itu digunakan untuk bantuan beasiswa anak-anak fakir miskin dan satu orang misalnya mendapat bantuan biaya pendidikan Rp5.000.000, maka dalam setahun lebih dari 2.000 pelajar atau mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang bisa dibantu,'' ujar Herliyan memberi contoh seraya mengatakan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa penggunaan zakat untuk keperluan pendidikan dalam bentuk beasiswa hukumnya sah.

Intinya, sambungnya, banyak persoalan umat dari 8 golongan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat yang ada di daerah ini yang bisa diatasi jika potensi yang besar itu digarap BAZ dengan baik, tanpa harus tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Bengkalis.

Ditambahkan Herliyan, cara-cara pengelolaan zakat profesi ini salah satu ilmu yang akan diadposi dan diterapkan di Kabupaten Bengkalis sebagai hasil kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, 6 November 2014 lalu.

Diceritakan Herliyan, zakat profesi yang terkumpul dari pegawai di Pemkab Pariaman setahunnya kurang lebih Rp2,5 miliar. Meskipun demikian, banyak persoalan umat di sana yang bisa diselesaikan.

''Contohnya dipergunakan untuk bantuan biaya berobat karena gizi buruk. Sehingga dana APBD Padang Pariaman yang seharusnya dialokasikan untuk itu, bisa dimanfaatkan untuk yang pembangunan lainnya,'' ujarnya sebagaimana dikutip Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri dan disampaikannya kepada wartawan, Minggu (16/11/2014).

Bila potensi zakat profesi di Pemkab Bengkalis yang jumlahnya empat kali lipat dibandingkan di Padang Pariaman dapat diotimalkan BAZ Bengkalis, sambungnya, tentu lebih banyak lagi persoalan umat yang bisa diatasi.

Mengenai teknis pengumpulannya, katanya, tidak sulit. Setiap bulannya langsung dikumpulkan bendaharawan pengeluaran atau bendaharawan gaji yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dipotong sebelum gaji diserahkan.

Untuk itu Herliyan mengatakan, dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan khusus dengan berbagai pihak terkait untuk membahas agar potensi zakat profesi di Pemkab Bengkalis dapat dioptimalkan.

''Alhamdulillah, ketika hal ini disosialisasikan kepada masing-masing kepala SKPD, mereka meresponnya dengan baik. Semua siap dan mendukung sepenuhnya,'' pungkasnya.(jfk)