KAMPAR – Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus alias menangkap pelaku penipuan dengan modus jual beli beras. Pelaku adalah AS (37) dan DP (31) warga Jalan Platina Comp Deli Indah No B 32 LKI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Provinsi Sumatera Utara.

Mereka melakukan aksi penipuan di Jalan Sukajadi Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Korban adalah Pebrianto (48) warga Rumbai Barat Kota, Pekanbaru.

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa 191 (seratus sembilan puluh satu) karung berisi beras merk Beras Riau, 1 lembar nota penjualan beras, flasdick berisi video pada saat pelaku memindahkan beras dari mobil korban ke mobil pelaku, mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam tanpa nomor polisi.

Kejadian penipuan ini terjadi pada Selasa (21/6/2022) sekira jam 07.00 Wib, perkara penipuan dengan modus pelaku memesan beras kepada kepada korban sebanyak 2 ton (205) karung beras merk Penyalai yang dilakukan oleh pelaku di pertokoan Dijalan Sukajadi Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Dimana pelaku memesan dan mengatakan kepada korban untuk dibongkar di gudang milik pelaku, tetapi setelah berjumpa dengan pelaku kemudian mengatakan untuk membongkar beras 90 karung beras dibongkar di gudang sedangkan sisanya 115 dibongkar dan dipindahkan ke mobil milik pelaku.

Selanjutnya salah seorang pelaku mengatakan untuk menunggu sebentar untuk mengambil uang, guna pembayaran beras dan rekan pelaku yang lain pamit untuk ke toilet untuk membuang air.

Setelah menunggu lebih kurang setengah jam, korban merasa curiga dikarenakan pelaku tidak datang sedangkan salah satu pelaku lainnya yang mengatakan untuk ke kamar mandi kepada korban setelah mengecek dan memanggil pelaku dan masuk kedalam ruko tersebut ternyata pelaku sudah tidak ada lagi.

Korban berusaha mencari keberadaan pelaku tetapi tidak ditemukan dan menghubungi Hp pelaku ternyata tidak aktif. Kerugian lebih kurang Rp22.000.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna pengusutan lebih lanjut.

Usai Terima laporan dari korban pada hari yang sama pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Pandau Jaya.

Atas Perintah Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Hermoliza beserta tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dan pada pukul 15.00 Wib tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti beras sebanyak 191 karung beras merk Beras Riau dari rumah pelaku.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes membenarkan penangkapan kedua pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut," jelasnya.

Dijelaskannya, para pelaku ini bermodus dengan cara menipu korban dengan menyewa bangunan, kemudian menyuruh korban mengantar beras dan membongkar ke gudang pelaku.

"Usai di bongkar, pelaku langsung melarikan diri, para sudah melanggar pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP, "jelasnya.***