DURI - Aktivitas sehari-hari DA (23), warga Jalan Tribrata Gang Palapa, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau ini sudah terendus tim Polsek Mandau. Dia disebut-sebut sebagai penjual Narkotika jenis sabu.

Saat akan melakukan transaksi di depan kantor Lurah Duri Barat, Kamis (1/6/2017) sekitar pukul 22.45 dengan RR (23) warga Jalan Suka Maju, Kelurahan Duri Barat dan 1 orang lainnya yang belum diketahui identitasnya, DA justru apes.

Dari tangan DA ini, tim opsnal Polsek Mandau berhasil menyita 1 paket sabu seharga Rp 300 ribu dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp1 juta 100 ribu. "DA ini memang sudah menjadi target kita sejak lama," ujar Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo kepada GoRiau.com, Jumat (2/6/2017).

"Malam saat pengintaian itu, tim kita melihat 3 orang yang gelagatnya sangat mencurigakan di depan kantor Lurah Duri Barat. Saat diamankan hanya dua orang yang berhasil ditangkap, 1 nya melarikan diri," katanya lagi.

Sementara dari RR, anggota menyita 1 unit hp merek samsung lipat warna putih merah dan sepeda motor merek honda Beat warna putih Nomor Polisi BM 6939 EZ.

"Mereka berdua ini tersandung dalam perkara memiliki, menyimpan, menguasai dan atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dan kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek lagi.***