SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan 5 unit sepeda motor diduga hasil curian yang tidak mempunyai surat kepemilikan. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (17/9/2021) siang.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengungkapkan bahwa dari 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan baru 2 pemilik yang membuat laporan kehilangan, sementaranya 3 nya lagi belum ada laporan polisi.

"Silakan nanti membawa identitas kendaraan bermotor baik itu STNK maupun BPKB nanti akan kita cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesinnya. Untuk saat ini yang ada dasar laporan polisinya tetap menunggu proses persidangan nantinya," ungkap Kapolres Andi Yul, didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE Ak MH, dan Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra SH MH dan lainnya.

Sebelumnya, 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut berawal dari pengungkapan kasus curanmor di sebuah rumah Jalan Handayani, Selatpanjang Timur pada akhir Agustus lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengatakan, berdasarkan laporan warga pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku AN alias Anak Hantu (38) warga Jalan Manggis Selatpanjang Kota. Anak hantu juga dikenal sangat licik itu pun akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku kita amankan kemarin, Rabu (15/9/2021), di rumahnya. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya," kata Andi Yul.

Oleh pelaku AN yang merupakan residivis dan telah 4 kali ditangkap itu, lanjut kapolres, hasil curian berupa sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam berikut STNK dan 1 unit handphone tersebut ditukar tambah dengan Narkotika jenis sabu-sabu kepada MH (41) dan TY (38) warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.

"Jadi barang bukti sepeda motor dan Hp hasil curian ini ditukar pelaku dengan setengah uncang kecil sabu atau berat 2,5 gram dan ditambah uang tunai Rp1 juta," sebutnya.

Pukul 09.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Reskrim Polsek Merbau pun bergerak ke rumah MH dan TY di Desa Mayang Sari, dan mengamankan kedua pelaku.

Kepada polisi, dua bersaudara ini mengatakan jika barang bukti telah dijual lagi ke seorang pria di Desa Pelantai berinisial W (DPO) juga dengan cara tukar tambah narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara dari MH dan TY, polisi turut mengamankan 4 sepeda motor lainnya yang oleh pelaku tidak dapat membuktikan kepemilikannya dan diduga sebagai hasil tindak pidana. Diantaranya 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Honda Supra Fit, 1 unit Yamaha Mio J, dan 1 unit Honda Supra X.

Polisi selanjutnya mengejar W di Desa Pelantai. Namun pelaku tidak ada di rumahnya diduga telah melarikan diri.

"Hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan, tim menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 yang sudah dirubah warna oleh pelaku," jelas Andi Yul.

Tidak hanya itu, di rumah tersebut polisi juga menemukan 3 paket kecil Sabu-sabu dan 2 buah bong (alat hisap sabu-sabu) di bawah kasur adik kandung W yang berinisial Dn.

"Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti. Sedangkan Dn berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu diserahkan ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.***