BENGKALIS-Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis gangja kering seberat 14 Kg usai upacara HUT Bhayangkara ke-74 di Mapolres, Rabu (1/7/2020).

Ada 5 tersangka yang terlibat dalam kasus transaksi narkotika jenis ganja kering seberat 14 Kg ini. Kelima tersangka merupakan warga Pekanbaru yang diamankan di Jalan Proyek Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, Sabtu (20/6/2020). 

Kelima tersangka tindak pidana jenis daun ganja itu diamankan berkat kerjasama sejumlah pihak, diantaranya Bea dan Cukai Bengkalis dan Satpol Airud. 

Pemusnahan disaksikan Plh. Bupati Bengkalis Bustami HY, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Info Lizardo Gumay, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam, Kejari Bengkalis Nanik Kushartanti, Wakapolres Bengkalis Kompol Rony Syahendra, Kadis Parbudpora Bengkalis Anharizal, Kabag OPS Polres Bengkalis Irlando Oktora dan Danposal Bengkalis Tomi Nurrohman.

Plh. Bupati memberikan apresiasi kepada Polres Bengkalis atas penanganan yang sangat cepat dalam memberantas narkoba di Bengkalis. "Beberapa waktu lalu, baru saja dilakukan penangkapan narkotika sebanyak 14 Kg, kali ini juga narkotika, dan transaksi dilakukan di Pulau Bengkalis, artinya daerah kita sudah menjadi sasaran para pengedar untuk memperjual belikan barang haram tersebut," ujar Bustami.

Lebih lanjut Bustami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut aktif dalam mencegah peredaran barang haram tersebut.

"Jika ada yang mengetahui terjadinya transaksi Narkotika, mohon segera laporkan ke Polres Bengkalis agar bisa ditindaklanjuti. Mari kita jaga Pulau Bengkalis ini dari Narkotika," ajaknya.

Sempena HUT Bhayangkara ke-74,  Plh Bupati juga berharap Polri semakin kompak dan semakin proaktif dalam menangani masalah di masyarakat.

"Kepada Kamtibmas di seluruh desa yang ada di Kabupaten Bengkalis, selalu lakukan sinergitas dan terus pantau aktifitas di masyarakat, jika ada yang dicurigai segera lakukan penelusuran," ujar Bustami.***