JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan adanya dugaan penggelapan uang senilai Rp7,7 miliar pada perusahaan pengelola Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Informasi yang dihimpun GoNews.co, tindak lanjut terhadap laporan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 13 Agustus 2018. Surat dengan nomor SP.Dik/3712/VIII/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam.

Dalam surat tersebut, terdapat pula keterangan bahwa SPDP juga ditembuskan kepada dua terlapornya yakni Dirut PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), M Sattar Taba dan Direktur Keuangan Karya Citra Nusantara (KCN) Ahmad Khusyairi.

AKBP Ade Ary Syam yang dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018) tidak membantah mengenai penyidikan tersebut. Akan tetapi, dia enggan menjelaskan lebih detail mengenai proses penyidikan perkara itu.

"Nantinya, bisa ditanyakan ke Kabid Humas Polda Metro Jaya saja," katanya.

Dia juga belum menjelaskan secara detail terkait status para terlapor apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

"Jangan ke saya dahulu, ke Kabid Humas saja yang menyampaikan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Sengketa investasi antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara atau KCN ikut menyeret nama Sattar Taba yang dilaporkan telah menggelapkan dana perusahaan.

Sattar Taba saat ini menjabat sebagai Direktur Utama KBN. Sengketa KBN versus KCN terjadi sejak 2013 yang memperebutkan pemilik sah Pelabuhan Marunda di kawasan C01.

Sengketa itupun telah ditangani tim Pokja IV Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi yang langsung berada di bawah kendali Menko Perekonomian Darmin Nasution. Ketua Pokja IV tak lain adalah Menhukham Yasona Laoly.

Pokja IV telah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi yang mencoba mendamaikan kepentingan investasi triliunan dari pihak swasta berhadapan dengan putusan PN Jakarta Utara yang telah memenangkan gugatan KBN.

Menariknya, dalam rekomendasi itu, Pokja IV menyoroti pula pengelolaan KCN yang berpotensi jadi sapi perah KBN. Salah satu rekomendasi menyinggung laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana KCN oleh Sattar Taba.

Pokja IV merekomendasikan agarKabareskrim/Kapolda Metro Jaya untuk menuntaskan penanganan kasus terkait pelaporan penyelewengan dana di KCN, serta memberikan jaminan keamanan kelanjutan pembangunan Pier 2 dan Pier 3 terminal umum KCN.

Pada 13 Agustus 2018, Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan atas pelaporan LP/2410/V/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 2 Mei 2018. Penyidikan dilakukan kepada Akhmad Khusyairi dan Sattar Taba. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Besaran dana dalam dugaan tersebut mencapai Rp7,7 miliar.

Ketika diminta tanggapan mengenai rekomendasi terhadap aparat kepolisian, Toha Muzaqi, Sekretarius Perusahaan PT KBN (Persero) mengatakan bahwa rekomendasi tersebut tidak ditujukan kepada pihaknya. Selain itu, dia mengatakan bahwa laporan tersebut bisa saja dibuat oleh siapapun dengan mengatakan bahwa terjadi penyelewengan dana.

"Kalau kita salah di sini kita kena. Logikanya saja kalau memang rekomendasi pokja, kita pasti ditangkap. Ini kan tidak ada. Buktinya mana bisa saja ngomong begitu saja kan. Bisa kita laporkan lagi perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik," tuturnya. ***