PANGKALAN KERINCI - Polsek Pangkalan Kuras temukan tanaman ganja di Simpang SPA, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Belum diketahui siapa pemilik tanaman terlarang ini.

Tananam ganja yang masih berukuran kecil ini, ditemukan ditanam dalam tujuh pot.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Minggu (26/11/2018) mengatakan, tanaman ganja dalam tujuh pot ini ditemukan pada hari Jumat kemarin.

"Penemuan tanaman ganja bermula, Bhabinkamtibmas Desa Dundangan Aipda Donni menerima informasi dari seorang masyarakat," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, Aipda Donni langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. "Setelah menemukan tanaman tersebut, ia langsung menghubungi Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ali Ardi," jelasnya.

Dijelaskan Kapolres lagi, kemudian diturunkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Dafrido. Namun hasil penyelidikan dilapangan belum diketahui siapa pemilik atau yang menanam ganja.

"Barang temuan berupa tanaman terlarang jenis ganja tersebut diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Kapolres Pelalawan kepada GoRiau. ***