PELALAWAN - Polisi menangkap pelaku kejahatan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) alat elektronik di Jalan Jambu Gang Kamboja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Seorang pelaku diamankan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas, Bripka Very Firmansyah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korbannya.

"Telah diamankan seorang diduga pelaku curat berinisial AS (29) warga Pangkalan Kerinci. Penangkapan atas dasar laporan korban," ungkapnya.

Kronologis penangkapan, jelas Very, atas laporan korbannya kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa AS lah yang melakukan aksi pencurian tersebut.

"Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan barang bukti pencurian ditemukan di tangan pelaku," jelasnya, kepada GoRiau.com, Selasa (8/8/2017).

Sebelumnya, korban Tatan (54) warga Jalan Jambu Gang Kamboja, Pangkalan Kerinci kehilangan sejumlah alat elektronik berupa HP, laptop dan uang tunai di rumahnya.

Atas kejadian yang menimpanya tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut. ***