LAMPUNG - Polisi menangkap komplotan pencuri mobil di Lampung. Para pencuri itu menggunakan modus pintu goyang dan gembos ban.

"Modusnya, pintu goyang dan gembos ban. Para tersangka awalnya dengan cara berkeliling mencari sasaran. Setelah ada kemudian diikuti. Saat melihat korban berhenti dan membuka pintu mobilnya tersangka langsung merampas tas korban, lalu kabur menggunakan motor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Heri Sumarji melalui keterangan yang disampaiakan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, Kamis (27/4/2017).

"Jika korban melawan tersangka tidak segan-segan mengancam dengan menggunakan senjata tajam, " timpalnya.

Komplotan yang terdiri dari 3 orang itu ditangkap pada Rabu (26/5) kemarin. Mereka tak segan menggembosi ban kendaraan incaran mereka sebelum melakukan aksinya.

"Pengakuan sementara tersangka, mereka mengaku telah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan," ucap Heri.

"Kepada para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP," tambah Heri yang didampingi Kasubdit III AKBP Roy Setya Putra.

Ketiga orang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu I, BS, dan FS. Dari tangan I dan BS, polisi menyita satu tas wanita warna coklat dan satu unit motor jenis Yamaha Jupiter MX.

Sementara dari FS, polisi mengamankan satu tas warna hitam dan satu unit motor jenis bebek. ***