JAKARTA - Wasit Nurul Safarid sudah ditahan atas kasus dugaan pengaturan skor yang melibatkannya. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sama seperti empat tersangka lainnya dalam kasus ini yang telah diciduk lebih dulu.

"Ya di Polda Metro Jaya," ujar Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 8 Januari 2019.

Polisi sendiri telah melakukan penggeledahan di kediaman Nurul. Dari sana, polisi menyita buku rekening Nurul tempat ia menaruh uang bayaran sebesar Rp45 juta untuk memenangkan Persibara Banjarnegara saat melawan PS Pasuruan.

Pembayaran dilakukan tiga kali, diawal pertandigan sebesar Rp.30 juta oleh Komisi Wasit PSSI, Priyanto kemudian usai pertandingan sebesar Rp.10 juta oleh anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih. Lalu sisanya Rp.5 juta ditransfer ke rekeningnya.

Nurul diketahui adalah wasit utama dalam pertandingan itu. Karena dia wasit utama yang berhak mengambil keputusan mutlak dalam sebuah pertandingan, lantas Nurul dengan berbagai cara memberikan keputusan kurang adil dalam jalannya pertandingan agar memenangkan Persibara Banjarnegara.

"Yang bersangkutan kita tangkap pada saat berada di sarana olahraga Garut," ujarnya lagi.

Nurul ditangkap di Garut, Jawa Barat pada Senin 7 Januari 2019 kemarin. Wasit Nurul Safarid adalah wasit yang memimpin pertandingan antara Persibara Banjarnegara dan PS Pasuruan.

Dalam kasus ini wasit Nurul diduga menerima uang suap sebesar Rp45 juta dari dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Priyanto dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Selain mereka, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka itu dikenakan Pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***