TEMBILAHAN - Satu keluarga di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kompak menjadi pengedar narkoba. Mereka menjadi sebuah jaringan yang dikendalikan dari lapas.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Satres Narkoba Polres Inhil dan Polsek Gaung menangkap 2 perempuan pada, Kamis (1/4/2021) pagi.

Dua perempuan yang ditangkap polisi tersebut berinisial T (37) dan E (26) yang merupakan keponakan dari T, warga Desa Simpang Gaung.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung yang dilakukan oleh sindikat keluarga secara rapi.

Berdasarkan laporan itu Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar membentuk tim gabungan diantaranya Satres Narkoba, Satpolair dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan.

Sulit memantau lantaran pelaku mengarah kepada kelompok keluarga. Setelah melakukan penyelidikan selama 8 hari, tim melakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Jumat (2/4/2021) mengatakan, dari hasil pengeledahan ditemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya. Setelah dilakukan interograsi barang bukti tersebut berasal dari keponakannya, E yang juga sudah diamankan.

"Ketika dilakukan pengeledahan rumah E ditemukan sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan 1(satu) buah sendok plastik pipet," sebutnya.

Ketika diinterogasi E mengaku memperoleh sabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya S (napi narkoba lapas Tanjung Pinang).

Kemudian tim melakukan pengeledahan di rumah D yang sudah dalam kondisi kosong. Diperoleh informasi bahwa D sudah tidak berada di rumah sejak beberapa hari lalu.

"Tim gabungan tetap berupaya mencari keberadaan D dibeberapa tempat yang sering disinggahinya, namun hasilnya nihil. Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap D ini," terang Ipda Esra.

Dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Hasil interograsi, pelaku T berperan sebagai penyimpan sabu dan akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya ataupun keponakannya E. Selain itu pelaku E menerima sabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas," jelasnya.

Hasil penjualan sabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya S. "Pengendali sabu diduga berasal dari S dengan motif memerintahkan D untuk mengambil dan menyerahkan ke pelaku E. Pelaku D ini juga berperan sebagai penjual," papar Ipda Esra.

Selain para pelaku, tim juga melakukan pendalaman terhadap K dan R yang diduga juga terlibat jaringan keluarga tersebut karena keduanya merupakan adik kandung S.

"Berdasarkan laporan masyarakat keduanya ternyata memiliki aktifitas rutin mencari kayu di hutan dan kembali sekali sebulan atau dua bulan ke rumah," pungkas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***