PEKANBARU - Di tengah pandemi Covid-19, ratusan imigran menggelar aksi demo di Kantor IOM (Internasional Organization For Migran) yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Selasa (21/9/2021). Aksi demo ini akhirnya dibubarkan oleh Polsek Tampan karena dikhawatirkan menjadi sarana penularan Covid-19.

Aksi demo itu dilakukan oleh ratusan imigran sejak pukul 09.40 WIB, dimana ratusan imigran mempertanyakan kepada UNHCR, apa penyebab mereka tidak dipindahkan ke negara ketiga meski sudah 8 tahun di Indonesia.

Aksi ratusan imigran itu kemudian menimbulkan kerumunan, dan langsung dibubarkan oleh Polsek Tampan, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pembubaran itu dilakukan oleh Polsek Tampan, karena dalam kondisi wabah Covid-19 saat ini, aksi demonstrasi dilarang karena dikhawatirkan bisa menjadi penambah angka Covid-19.

GoRiau Polisi dari Polsek Tampan data
Polisi dari Polsek Tampan datang untuk membubarkan massa dari Imigran. (foto: istimewa)

Tidak hanya imigran, warga negara Indonesia sendiri juga dilarang untuk sementara melakukan demonstrasi.

“Iya itu dilarang. Izin dari Polresta juga tidak ada, jadi kita bubarkan mereka. Kemudian 10 orang perwakilan dipanggil untuk berdialog dengan UNHCR dan IOM,” kata Kapolsek Tampan, AKP Komang Aswatama kepada GoRiau, Selasa petang. ***