SELATPANJANG, GORIAU.COM - Polisi berhasil mengamankan sebanyak 43 drum BBM Bersubsidi jenis premium dan solar di Pelabuhan Rakyat Dusun Lemang Desa Lemang RT002 RW001 Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. Puluhan drum BBM bersubsidi itu diamankan karena tidak dilengkapi dokumen niaga yang sah.


Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi (Model A) No : LP/21/II/2015/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SPKT, tanggal 16 Februari 2015. Dimana, pelapor atas nama Briptu Zukrizal. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang laki-laki atas nama Salim Bin Mukhtar alias Jang (48), warga Sialang Pasung Dusun Lemang RT002 RW001 Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Yang bersangkutan diduga telah dengan sengaja menyalahgunakan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jo. melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, sesuai dengan pasal 55 dan atau 53 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim Antoni L Gaol SH MH, Selasa (17/2/2015).
Diceritakan Antoni, pada hari dan tanggal kejadian (16 Februari 2015) sekira jam 15.00 WIB, pelapor sedang melakukan patroli di sekitar pelabuhan rakyat (TKP), kemudian pelapor menemukan 43 drum minyak solar dan bensin. Setelah dilakukan pengecekan dokumen BBM tersebut kepada Salim selaku yg menguasai barang, Salim tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah atas pengangkutan BBM tersebut.
Hanya saja, tambah Antoni, waktu itu Salim mengakui dimana BBM tersebut diperolehnya dari Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) CV Tujuh Saudara milik H Zulkarnain.
"Kita telah mengamankan BB berupa 43 drum minyak solar dan bensin ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan penyitaan. Kita juga memeriksa saksi-saksi dan terlapor," kata Antoni.(zal)