PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penggelapan sembako sebesar Rp 3,7 miliar di Pekanbaru.

“Dua pelaku yang berinisial FT dan WD. FT selaku sales dari UD JM dan WD sebagai pembeli sembako, yang mengaku membayar sampai Rp 1,4 milyar itu,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau, Rabu (15/9/2021).

Selain dua orang tersangka, Polda Riau saat ini masih mendalami keterlibatan pemilik gudang yang berinisial JN, karena barang sembako yang digelapkan dibagi dua oleh WD dengan JN.

"Barang itu dibagi dua dengan JN, saat ini JN masih terus kita dalami,” tutup Sunarto.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan Penggelapan yang merugikan pengusaha Sembako sekitar Rp3,7 Milyar. Sejak bulan Mei 2021 lalu, korban ditipu oleh anak buahnya sendiri yang diduga bekerjasama dengan kelompok lain.

''Ini kasus penggelapan atau penggelapan dalam jabatan, yang dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana. Korban atas berinisial Su alias Mimi yang dirugikan sekitar Rp3,7 miliar. Terlapor adalah karyawannya sendiri berinisial FT dan teman-temannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Ernis Sitinjak Kamis (9/9/2021).

Adapun barang-barang yang digelapkan berupa sembako, milik UD JM yang berlokasi di Kawasan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau.

Awal korban mulai mengetahui adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Ketika Supir Korban memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya terhadap Sales mereka berinisial FT perihal adanya orderannya fiktif yang dibuat FT," papar Sunarto.

Lalu pada tanggal 23 Agustus 2021, FT memesan sembako lagi dari gudang korban atas pemesanan dari pihak Toko berinisial Jo yang mengaku dari Kabupaten Siak. Setelah barang sembako dimuat, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang milik HD.

Pemesanan berlanjut, pada tanggal 24 Agustus 2021, FT kembali memesan sembako dari gudang Korban, juga atas pesanan dari JN di Siak. Lalu, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang HD.

Semakin curiga, suami korban, PM, dan saudaranya, AM membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang HD.

Ternyata, gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau. Disitu, mereka mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 (tiga) unit mobil pick up milik korban ke dalam gudang milik HD.

Suami korban pun menyuruh para pekerja gudang anak buah pelaku untuk mengembalikan barang-barangnya yang telah dimasukkan ke dalam gudang tersebut ke dalam mobil dan membawa kembali barang-barang tersebut kembali ke gudang korban.

FT mengaku, selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik korban kepada HD dengan harga murah (dibawah harga modal, red) dan menyuruh supir korban mengantarkan barang-barang sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan.

FT membuat faktur penjualan palsu agar korban tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.

Bahkan, FT malah tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp3,4 miliar kepada Korban. Ia malah menyuruh HD mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako itu ke rekening orang tuanya, berisinial NS.

FT mengaku, Ia menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

“Dari hasil pemeriksaan, aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 dimana HD, si Pemilik Gudang Jalan Riau ini lah yang mengajak FT untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD JM kepada dirinya dengan harga murah dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada FT,” ungkap Sunarto.

Setelah disepakati kerja sama tersebut, FT memesan atau order barang-barang sembako kepada korban untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Kemudian, FT menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako tersebut ke gudang milik HD di Jalan Riau  Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Setelah menerima barang-barang tersebut, HD menyuruh FT untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh korban bahwa barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.

Diketahui, sejak bulan Mei 2021 hingga 24 Agustus 2021, FT telah membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan agar dapat membawa barang-barang sembako dari gudang korban. Lalu, menyuruh supir mengantarkannya ke gudang HD di Jalan Riau.

Untuk sebanyak 46 faktur pembelian tersebut, HD telah mengirimkan uang secara bertahap ke rekening NS, orang tua FT, yang totalnya kurang lebih sejumlah Rp1,4 miliar selama periode 01 Juni 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021.

Namun, FT tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban baik untuk pembayaran barang sembako sesuai 76 faktur penjualan.

"Barang bukti yang kita amankan antara lain: Rekening Koran Bank BRI atas nama NS, Ibu FT. 76 Faktur Penjualan, 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO, 2 (Dua) unit Handphone Merk OPPO, 2 (Dua) buah cincin emas dan 1 (Satu) buah gelang emas," tutup Sunarto. ***