JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah korban jiwa disebabkan kecelakaan karena faktor melebihi batas kecepatan berkendara pada tahun 2018 meningkat ketimbang tahun sebelumnya.

Pada tahun 2017 lalu, tercatat ada sebanyak 222 jiwa melayang di jalan akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu faktor kelebihan batas kecepatan. Sedangkan pada tahun 2018 tercatat ada sebanyak 276 jiwa melayang di jalan akibat kecelakaan yang dipicu faktor kelebihan batas kecepatan.

Bahkan, jumlah ini masih bisa bertambah karena jumlah 276 itu baru hasil perhitungan hingga bulan November. Sedangkan untul bulan Desember hasil perhitungannya belum keluar.

"Jumlah 276 korban jiwa itu terhitung sejak Januari hinggga November. Jumlah korban jiwa itu dari 127 kejadian yang terjadi sejak Januari hingga November," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin 17 Desember 2018.

Sedangkan untuk jumlah luka berat akibat kecelakaan yang disebabkan faktor kelebihan kecepatan pada tahun 2017 lebih banyak daripada tahun 2018. Jika tahun 2017 ada sebanyak 577 korban mengalami luka berat, pada tahun ini dicatat ada sebanyak 337 korban luka berat.

Meski begitu, perlu dicatat lagi bahwa jumlah korban luka berat di tahun 2018 masih bisa bertambah karena jumlah korban luka berat pada bulan Desember di tahun 2018 belum dirinci oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kemudian, untuk jumlah korban luka ringan pada tahun 2017 tercatat ada 2.342 korban. Sedangkan di tahun 2018 ada 2.724 korban. Lagi-lagi jumlah di tahun 2018 masih bisa bertambah karena Ditlantas Polda Metro Jaya juga belum mengeluarkan perhitugan di bulan Desember tahun 2018 untuk perhitungan jumlah korban luka ringan.***