JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan.

Keterangan tambahan tiga saksi yang dikonfrontir pada 26 Oktober lalu dirasa telah membuat materi berkas kasus semakin rampung.

Seperti diketahui mereka yang dikonfrontir adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Tim BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Tidak berapa lama lagi kita kirim ke sana (kejaksaan)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 6 November 2018.

Keterangan tambahan tiga saksi kemarin itu dirasa sudah cukup. Dengan demikian, Argo menyebut penyidik merasa sudah cukup memeriksa saksi dalam kasus ini. "Untuk sementara ini cukup (periksa saksi)," kata dia.

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.***