PEKANBARU - Semenjak diresmikan beberapa waktu lalu, kawasan di Jembatan Siak IV mulai ditempati oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan mengungkapkan, pihaknya juga mensinyalir adanya pungutan liar untuk sewa kapling - kapling yang akan digunakan untuk lapak dagangan di kawasan tersebut.

"Kita mendapati disana sudah ada PKL yang mengkapling - kapling lahan di kawasan Jembatan Siak IV. Bahkan, ada oknum - oknum yang memungut biaya untuk tempat berjualan disitu, besarnya Rp400 ribu ditambah listrik Rp10 ribu," papar Azwan, Rabu, (22/5/2019).

Sementara itu, untuk mengantisipasi hal ini berkepanjangan, Azwan menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait. Pihaknya juga sudah memberikan peringatan pertama sekitar seminggu lalu.

"Walikota sudah memerintahkan penertiban kepada PKL itu, kemarin kita sudah berikan peringatan pertama yang batas waktunya seminggu. Sudah habis seminggu, kita berikan peringatan kedua," ungkapnya.

"Kita berikan batas waktu 3 hari dalam peringatan kedua, jika tidak akan kita kerahkan tim yustisi untuk bongkar paksa. Karena ini harus segera kita tindak, agar tidak menjamur," jelasnya.

Kemudian, Azwan menerangkan tidak mungkin membiarkan PKL berjualan di Kawasan Jembatan Siak IV. Pasalnya, hal itu akan berdampak pada keselamatan, baik pihak pengendara, ataupun pedagang.***