PEKANBARU - Menyikapi polemik listrik di kios Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Cik Puan, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP, menyatakan masih menunggu laporan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, terkait penyelesaian masalah terseubut.

"Kemarin saya sudah perintahkan Kadis Perindag saudara Ami (Zulhelmi Arifin) untuk menyelesaikan persoalan, tapi sampai hari ini belum ada laporan," ungkap Muflihun, Senin (29/5/2023).

Muflihun menyampaikan niatnya untuk segera mengetahui perkembangan penyelesaian pemasangan listrik di kios TPS Pasar Cik Puan. "Nanti kita cek lagi lah kondisinya," lanjut dia.

Sebagai latar belakang, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Pekanbaru Kota Barat menolak untuk memasang meteran baru di kios TPS Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai/Nangka. Alasan penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang diterima oleh Disperindag Kota Pekanbaru.

Ada tiga poin penting dalam surat PLN tersebut. Pertama, Pasar Cik Puan yang merupakan pasar tradisional Pekanbaru telah memiliki layanan listrik sebelumnya. Kedua, Pasar Cik Puan masih memiliki tagihan piutang yang belum terselesaikan. Ketiga, PLN ULP Kota Barat siap memasang layanan baru jika ada perjanjian penyelesaian piutang pelanggan.

Dalam surat tersebut, PLN Rayon Pekanbaru Kota Barat mencantumkan nama para pedagang yang berjumlah 121 orang, dengan total tunggakan mencapai Rp109.340.375.

Berkenaan dengan hal ini, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa tunggakan tagihan listrik yang ditagih PLN merupakan persoalan berbeda yang bukan menjadi tanggung jawab pemerintah kota yang meminta pemasangan meteran baru di kios TPS yang baru selesai dibangun.

"Itu adalah utang pedagang lama, tidak mungkin kami dari pihak pemko yang membayarnya. Karena itukan utang pedagang lama, dan nilainya juga cukup besar yaitu mencapai Rp109 juta," ujar Zulhelmi.

Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru meminta PLN untuk bersikap profesional. Mereka menegaskan bahwa isu pemasangan baru dan utang pedagang lama adalah dua hal yang berbeda.

"Kalau untuk pemasangan baru ini, kami dari pihak pemko yang membayar semuanya. Tapi kalau soal utang pedagang lama, tentu harus mereka yang menyelesaikan. Karena kan itu hutang mereka. Makanya minta PLN bersikap profesional dan mau memasang meteran listrik baru di kios Pasar Cik Puan ini," tambah Zulhelmi, atau yang akrab disapa Ami. ***