MEDAN -- S (38), seorang pria yang bekerja sebagai penarik becak motor di Medan, Sumatera Utara, dilaporkan istrinya ke polisi pada Kamis (11/2/2021), karena mencabuli 5 putri kandungnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Kecamatan Medan Timur, Medan, pada Kamis (11/2/2021) atau sepekan setelah dilaporkan istrinya. Kelima putri kandungnya yang dicabuli pelaku adalah N (14), VL (13), DN (10), GZ (7) dan NA (4).

Dikutip dari Kompas.com, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP M Ginting kepada wartawan pada Jumat (19/2/2021) siang mengatakan, S ditangkap di rumahnya. Setelah ditangkap, S diboyong ke ruang UPPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

''Pelaku diamankan di rumahnya, Kamis (18/2/2021) kemarin. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap kelima anak kandungnya,'' ungkapnya.

Dikatakan Ginting, pelaku melakukan aksi bejatnya saat anak-anaknya tertidur. Sementara istrinya, A, meninggalkan rumah sejak beberapa bulan lalu karena sering bertengkar. 

''Sejak itu korban tinggal dengan pelaku dan satu abang korban berusia 15 tahun,'' ucapnya.

''Dari pemeriksaan awal, aksi bejat pelaku berawal saat istrinya memilih pergi dari rumah karena kerap bertengkar. Sejak bulan Oktober 2020, istri pelaku tinggal di kawasan Marelan,'' sambung Ginting.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

''Dan karena dilakukan oleh ayah kandung maka ditambah sepertiganya. Untuk penerapan undang-undang kebiri, kita akan masukkan juga,'' ujar Ginting.***