TEMBILAHAN – Sepasang kekasih yang sedang asik berpesta minuman keras (miras) di depan Terminal Bandar Sri Gemilang, Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil), tak berkutik saat diperiksa Satpol PP.

Keduanya terciduk oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Inhil yang sedang melakukan patroli.

Kasatpol PP Inhil, Martha Haryadi melalui Perwira Pengendali, Heru Andhika Kesumagiri, patroli rutin digelar untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Tim mendapati sepasang kekasih yang sedang asik pesta minuman keras di Parit 8, tepatnya depan Terminal Bandar Sri Gemilang, Tembilahan Hulu kemarin," ungkapnya.

Pasangan kekasih itutak berkutik saat didatangi dan diperiksa oleh Tim URC Satpol PP lantaran personel menemukan beberapa botol minuman tradisional jenis tuak.

Diketahui, AP (17) warga Kecamatan Tempuling dan W (18) warga Parit 10 Tembilahan Hulu. Keduanya langsung digelandang ke Kantor Satpol PP bersama minuman keras sebagai barang bukti.

"Mereka didata dan dimintai keterangan, serta diberi sanksi fisik push up sebagai efek jera. Sedangkan wanita diberi sanksi kerja sosial karena tidak terbukti mengkonsumsi tuak," pungkas Heru, Senin (5/9/2022).***