DUMAI - Saat mudik lebaran Idul Fitri 1440 Hijiriah, peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia (JKN-KIS) dapat berobat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

Pelayanan kesehatan tersebut dapat diperoleh oleh peserta JKN-KIS pada H-7 hingga H+7 lebaran Idul Fitri 1440 Hijiriah mendatang, atau dimulai pada tanggal 29 Mei hingga 13 Juni 2019.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Dumai, Nora Duita Manurung, menyebutkan, pelayanan kesehatan saat peserta mudik ke luar kota merupakan komitmen pihaknya dalam memberikan kemudahan masyarakat yang ikut dalam program tersebut.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata Nora Duita Manurung, Senin (27/5/2019).

Layanan kesehatan tersebut dapat diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dimana saja.

Untuk daftar FKTP sendiri, masyarakat yang membutuhkan dapat melihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau menghubungi Care Center di nomor 1500 400.

Nora menjelaskan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan kesehatan saat libur lebaran diwilayah yang dikunjungi, peserta dengan kepersetaan yang masih aktif dapat dilayani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani, fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," katanya menegaskan.

Selain itu, Nora menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan, atau dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center yang beroperasi 24 jam.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga meningkatkan koordinasi dengan Rumah Sakit, melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri (PBPU), perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” katanya mengakhiri. ***