TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Berbagai manfaat dimiliki oleh Telepon seluler atau handphone, Tetapi harus disadari juga, bahwa di samping manfaat yang ditawarkannya, benda ini juga kerap menimbulkan masalah yang fatal apabila tidak benar dalam menggunakannya. Salah satunya adalah, bahwa handphone bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Bahkan dibeberapa Negara, kecelakaan akibat penggunaan telepon genggam merupakan salah satu penyebab kecelakaan terbesar di dunia

Karena hal itulah, maka Polres Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Polisi Lalu Lintas mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan terutama kendaraan agar tidak menggunakan Hand Phone saat berkendara, karena hal ini dapat berakibat fatal.

''Tidak jarang kita menyaksikan, orang yang tetap menelpon pada saat membawa mobil atau mengendarai motor. Tentu saja melakukan kedua hal ini secara bersamaan adalah suatu tindakan sangat ceroboh dan tidak bertanggung jawab,'' Ujar Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kasatlantas Inhil, AKP Ahmad Salmi, Rabu (25/2/2015).

Karena melakukan ini dikatakan Kasat Lantas akan memecah konsentrasi. Apalagi dikatakannya mengetik sms saat sedang mengendarai motor.

''Tindakan ini sangat berbahaya. Karena pada saat mereka mengetik sms atau fokus pada layar handphone, anda tidak akan menyadari apa yang terjadi di jalanan. Tindakan ini dapat membahayakan nyawa anda dan orang lain,'' ungkap Ahmad Salmi.

Ditambahkannya, untuk mengendarai motor, perlu konsentrasi penuh. Karena kita harus dapat merespon keadaan jalan yang kita lalui dengan cepat, maka itu kita harus fokus. Mempersibuk diri dengan handphone dikatakannya juga akan mengurangi tingkat kewaspadaan dalam berkendara. ''Dan saat mengendarai motor sambil memegang handphone juga akan membuat gerak anda tidak leluasa,'' tambahnya.

Undang undang sendiri dikatakan Kasat Lantas telah mengatur tentang penggunaan telepon genggam saat berkendara. Hal ini diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 283.

''Undang-undang ini berbunyi, " setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp750 ribu,'' jelas Ahmad Salmi.

Namun dikatakannya, apabila memang diharuskan untuk menelpon atau ber sms pada saat sedang mengendarai motor, ada baiknya menepi dan berhenti terlebih dahulu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

''Tindakan tidak bertanggung jawab dengan membagi konsentrasi anda ini, tidak hanya akan membahayakan nyawa anda, namun juga nyawa orang-orang di sekitar anda. ingatlah, keluarga anda menanti di rumah. Maka dari itu, berhati-hatilah dalam mengendarai motor ataupun kendaraan lainnya,'' Imbau AKP Ahmad Salmi.(ayu)