PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan sistim SIAK tidak berlaku lagi. Namun banyak masyarakat yang masih memiliki tanda pengenal dengan KTP SIAK.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Drs Syafruddin M.Si, Rabu (25/2/2015). Dikatakannya, KTP dengan sistim SIAK itu sudah tidak berlaku lagi per Januari tahun 2015.

"Namun kenyataan di lapangan berbeda, karena dari Pusat sendiri sosialisasi soal ini masih setengah hati," terangnya.

Diungkapkan Syafruddin, masih ada juga lembaga yang menerima masyarakat untuk melakukan transaksi ataupun sejenisnya memakai KTP SIAK. Padahal dalam UU itu sudah jelas jika per Januari 2015, KTP SIAK sudah tidak berlaku lagi.

"Karena itu, bagi masyarakat yang belum sama sekali merekam KTP Elektronik agar secepatnya melakukan perekaman ke Kantor Camat," imbaunya.

Dan saat ini, sambungnya, pihaknya tengah melakukan pencetakan KTP Elektronik bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman. Pada pekan lalu, ada sekitar 700 KTP Elektronik yang dicetak Disdukcapil dan sudah dibagikan ke masyarakat.

"Jumlah pencetakan KTP Elektronik itu adalah sisa dari jumlah masyarakat yang tahun kemarin sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tapi belum dicetak," bebernya.

Disinggung soal target Disdukcapil sendiri, Syafruddin menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan pertengahan tahun semua masyarakat di Kabupaten sudah memiliki KTP Elektronik.

"Kalau saat ini, masyarakat yang memiliki KTP Elektronik sudah 86 persen atau 180 jiwa lebih, jadi tinggal sedikit lagi. Kita targetkan pertengahan tahun ini semua masyarakat telah memiliki KTP Elektronik," tandasnya.(***)