PEKANBARU - Pasangan suami istri (pasutri) di Pekanbaru, diamankan petugas dengan barang bukti 9,8 kilogram ganja kering dan diduga terlibat dalam jaringan narkoba asal Aceh. Mereka ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.

"Kedua tersangka yaitu Yusra dan suaminya Candra, ditangkap saat menjemput daun ganja di salah satu ekspedisi Pekanbaru," ujar Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo, Kamis (28/2).

Polisi mengepung kedua pelaku di Jalan SM Yamin, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Penangkapan berkat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman melalui ekspedisi dengan rute Banda Aceh, Medan, sampai ke Pekanbaru. 

Saat barang itu datang, petugas melihat salah satu tersangka ada di lokasi tersebut. Namun petugas ingin terburu-buru mengamankan pelaku. Anggota BNN menunggu mereka mengambil barang tersebut di dalam bus. 

Dan saat itulah tampak sebuah karton diangkut pasutri ini ke atas motornya. Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka didapati 10 paket ganja dalam karton besar. 

"Modusnya sedikit canggih, karena kalau tidak jeli, tidak tahu barang itu ganja. Barang itu ditumpuk durian," jelas Untung.

Karena curiga, petugas membuka karton tersebut, dan melihat 3 buah durian yang telah dibelah. Bau durian langsung menyengat ke hidung petugas.

"Akhirnya petugas menemukan 10 bungkusan di bawah buah durian itu, isinya daun ganja kering," kata Untung

Tak ayal, kedua pasutri itu langsung dibawa ke kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Candra merupakan residivis atas kasus yang sama. 

"Candra ini pemain lama, dia pernah dihukum dengan kasus yang sama, dia residivis. Dia balik lagi main ganja," ujarnya.

Ganja itu haram dipesan oleh sang istri yaitu Yusra agar suaminya yang notabene pernah terkibat kasus narkoba tidak tampil ke permukaan.

"Mungkin karena dia ini residivis makanya gak mau terlalu tampil. Kalau untuk status mereka sebagai kurir," jelasnya.

Rencananya ganja itu akan diedarkan ke wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. "Barang akan diedarkan ke Pekanbaru, jaringan sudah terorganisir, wilayah Pekanbaru, Bengkalis dan Dumai ada jaringan mereka ini. Untuk upah belum mereka terima," bebernya.

Saat ini suami istri itu ditahan di kantor BNNP Riau untuk kepentingan penyidikan. Kemudian barang bukti yang disita petugas sudah dimusnahkan. 

"Kami masih melakukan pengembangan siapa pemasok dan kepada siapa barang haram itu akan diserahkan," pungkasnya. (gs1)