SELATPANJANG - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan kepala desa dan tokoh masyarakat Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti terkait penyelesaian lahan masyarakat yang masuk dalam lahan konsesi PT GCN, Selatpanjang, Rabu (1/7/20).

RDP dilakukan dalam rangka menanggapi surat pengaduan masyarakat lewat Kepala Desa Selat Akar, Acim terkait persoalan lahan milik masyarakat yang masuk dalam areal konsesi perusahaan.

Rapat dengar pendapat umum ini diakomodir oleh Komisi I dan dipimpin langsung oleh Pauzi SE selaku Ketua Komisi I, hadir pula Al-Amin A SPd sebagai Sekretaris Komisi I, serta Muhammad Khozin MA dan Khosairi, SHi MPdi sebagai Anggota Komisi I. Hadir pula Acim selaku Kepala Desa Selat Akar beserta tokoh-tokoh masyarakat Desa Selat Akar, Sugiati selaku Camat Tasik Putri Puyu, dan Jhon Hendri sebagai Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kepulauan Meranti beserta staff. Selanjutnya rapat dibuka oleh Ketua Komisi I, serta meminta kepada kepala desa beserta tokoh masyarakat untuk memaparkan kronologis perihal persoalan tersebut.

Dalam rapat tersebut Kepala Desa Acim, beserta tokoh masyarakat memaparkan kronologis perihal persoalan tersebut. Acim beserta tokoh masyarakat menyampaikan berbagai persoalan kronologis terkait persoalan lahan milik masyarakat yang masuk dalam areal konsesi perusahaan PT GCN yang merupakan anak perusahaan April Grup.

"Sejak tahun 2018, telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian lewat mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Namun hingga saat ini belum kunjung menemukan titik temu penyelesaiannya," ujar Acim.

Sehingga dikatakan Acim masyarakat tidak bisa untuk mengelola lahan milik mereka sendiri yang juga masuk dalam lahan konsesi tersebut. Oleh karena itu, Kepala Desa beserta tokoh masyarakat memohon agar persoalan ini bisa dicari penyelesaian jalan keluarnya oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu Camat Tasik Putri Puyu, Sugiati menyampaikan bahwa akan mengadakan pertemuan khusus untuk mendiskusikan persoalan tersebut dan menemukan titik-titik persoalan secara rinci supaya persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat diselesaikan.

"Pihak Kecamatan nantinya akan memediasi rapat pertemuan antara masyarakat Selat Akar dengan pihak perusahaan PT GCN," ujar Sugiati.

Jhon Hendri selaku Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyampaikan bahwa sejak menjabat belum pernah mendengar persoalan ini, ditambah lagi kewenangan terkait kehutanan hanya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

"Pemerintah kabupaten atau kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam urusan kehutanan, sehingga terkait persoalan kehutanan agak tertinggal. Namun, dengan adanya persoalan ini, sudah semestinya perlu ditanggapi dan diselesaikan," ujar Jhon.

Jika mediasi yang dilakukan pemerintah kecamatan nantinya masih juga belum menemukan titik penyelesaian, maka Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah akan memfasilitasi pertemuan rapat dengan mengundang pihak-pihak yang berkompeten seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkait penyelesaian persoalan ini.

"Pada intinya, bagian pemerintahan dan otonomi daerah akan saling berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tasik Putri Puyu terkait perkembangan penyelesaian persoalan ini," ujarnya.

Ketua Komisi I Pauzi beserta Anggota memberikan apresiasi atas sikap kritis masyarakat Desa Selat Akar dalam memperjuangkan hak-haknya, sehingga DPRD maupun Pemerintah Daerah mengetahui terkait adanya persoalan ini. "Akan tetapi, dalam penyelesaian persoalan ini perlu bersama-sama untuk bersabar, karena ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan hingga selesai," ujar Pauzi.

Komisi I meminta kepada Kepala Desa Selat Akar untuk menyiapkan berkas-berkas surat menyurat bukti kepemilikan lahan untuk dijadikan bahan bukti saat rapat penyelesaian persoalan lahan ini nantinya. Selain itu, Komisi I juga meminta kepada Camat Tasik Putri Puyu untuk menginventarisir persoalan seluruh daerah kecamatannya, bahwa desa-desa mana saja yang daerahnya masuk dalam lahan konsesi PT GCN tersebut, sehingga jika ada persoalan dapat diselesaikan secara serentak, agar kemudian hari tidak ada lagi persoalan yang serupa.

Dirinya juga mengatakan Pemkab Meranti perlu mengadakan rapat koordinasi secara menyeluruh jika persoalan ini tidak kunjung usai.

"Tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau saja yang dihadirkan, berbagai instansi-instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional juga perlu dihadirkan sehingga persoalan ini semakin jelas dan dapat diselesaikan dengan baik," pungkasnya.(rls)