PEKANBARU - Mantan Bupati Kuansing, Mursini, diadili di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, Riau. Ia didakwa menerima aliran dana dari enam kegiatan di Setdakab Kuansing, yang dikorupsi.

Sidang perdana yang berlangsung di PN Pekanbaru, pada hari Rabu (1/9/2021) siang, dilaksanakan secara daring. Majelis Hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH, dan pengacara Mursini berada di PN Pekanbaru, sedangkan Mursini berada di Rutan Sialang Bungkuk.

Dalam dakwaan JPU, diungkapkan kalau Mursini selaku Bupati Kuansing turut serta menikmati aliran dana enam kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2017 lalu sebesar Rp 7 miliar lebih.

Terdakwa Mursini telah menerima aliran uang dalam dua tahap. Uang tersebut, disinyalir bersumber dari enam kegiatan di Setdakab Kuansing yang bermasalah.

“Mursini menerima uang sebesar Rp650 juta, serta biaya berobat istrinya sebesar Rp150 juta. Jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp800 juta. Hal itu diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dimana terdakwa sebelumnya menyebutkan bahwa Mursini mengizinkan para terdakwa membuat surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif di rumah dinas Bupati Kuansing," ungkap JPU.

Akibat perbuatan Mursini dan lima terpidana sebelumnya yang sedang menjalani hukuman itu, dinilai telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605.

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa Mursini tidak mengajukan eksepsi, dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

Diberitakan sebelumnya, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau, akhirnya Mursini ditahan dan dijebloskan ke tahanan Rutan Sialang Bungkuk.

Mursini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau, pada hari Kamis (22/7/2021), terkait dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kesimpulan dari penyidik Kejati Riau, sesuai pengembangan fakta yang terungkap di persidangan, dan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negri Pekanbaru, terhadap terpidana Muharlius saat itu selaku pengguna anggaran, juga M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).

Mursini sendiri disangkakan dengan pasal mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat dikonfirmasi M merupakan mantan Bupati Kuansing, Raharjo tidak menampiknya.

Enam kegiatan di Setda Kuansing yang di korupsi itu adalah dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan anggaran inilah yang menyeret nama mantan Bupati Kuansing M, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA.

Bahkan, ada dana yang disuruh untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, namun tak disebutkan namanya. Ada juga dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orangtuanya.

Disebutkan, tersangka M menyuruh terpidana M saleh dan Verdi Ananta untuk menyerahkan uang Rp500 juta ke seseorang di Batam. Setelah berkoordinasi dengan Muharlius.

Mereka berangkat ke Batam setelah menukar uang dalam bentuk dolar Amerika di Pekanbaru. Penyerahan uang di lobi bandara Hang Nadim, Batam. Namun terdakwa tidak tahu orangnya, kecuali ciri-cirinya berkulit hitam dan rambut keriting ikal.

Beberapa hari setelah itu, Verdi Ananta disuruh lagi oleh tersangka M ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp150 juta. Namun kali ini terdakwa M Saleh tak ikut, hanya sampai Pekanbaru.

Di hari lain, terpidana Muharlius menyuruh terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang Rp150 juta ke tersangka M di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya. Sebanyak Rp100 juta ditukar terlebih dahulu dengan ringgit Malaysia.

Muharlius juga memerintahkan Verdi Ananta untuk menyerahkan Rp100 juta ke Ketua DPRD Kuansing. Namun, dalam dakwaan tidak dijelaskan teknis penyerahan tersebut. Muharlius juga minta dicairkan uang Rp80 juta untuk membayar honor Satpol PP menjelang lebaran.

Namun yang agak mengejutkan adalah pemberian uang Rp500 juta kepada anggota DPRD Kuansing, Mus, atas perintah saksi Mursini melalui terdakwa Muharlius dan terdakwa M Saleh. Tidak dijelaskan untuk apa uang sebanyak itu. Begitu pula dengan uang yang diberikan ke anggota DPRD Kuansing, RA, sebesar Rp150 juta melalui M Saleh. ***