PEKANBARU – PT Moro Citra Samudra menyatakan hanya mampu membantu Rp500 juta untuk perbaikan jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang rusak ditabrak dengan ponton milik mereka beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto usai melaksanakan rapat bersama perwakilan dan pengacara PT Moro Citra Samudra di Kantor Gubernur Riau, Jumat (23/9/2022).

"Mereka (PT Moro Citra Samudra, red) hanya sanggup membayar ganti rugi Rp500 juta. Padahal biaya perbaikan Jembatan Pedamaran II ini membutuhkan anggaran Rp30 miliar," kata Sekda.

Pada prinsipnya, kata Sekda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak akan tinggal diam dan menerima begitu saja bantuan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat lanjutan.

"Belum tentu kita terima (Ganti rugi Rp500 juta, red). Bisa berlanjut ke ranah hukum," ungkap Sekda.

Ia juga menyesalkan karena perusahaan tersebut tidak memiliki etika baik, dengan justru menjual ponton, setelah ponton dilepaskan dengan surat pernyataan sanggup memperbaiki.

"Saya sudah jelaskan tadi, saya rasa mereka pasti sudah tahu resikonya, dan harus siap menerima sanksi. Itu ada pidananya," tegas Sekda.

Sementara itu, mengingat jembatan tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat Pedamaran, Pemprov Riau akan mengalokasikan perbaikan jembatan tersebut dalam APBD-P Riau 2022.

"Kan tidak mungkin dibiarkan lama-lama rusak, nanti bisa timbul gejolak karena itu akses masyarakat di sana. Dari Rp30 m, yang nabrak saja hanya mau ganti rugi Rp500 juta. Makanya akan dianggarkan dalam APBD-P Riau," jelasnya. (advertorial)