DUMAI, GORIAU.COM - Menurut hasil pemeriksaan atas sistem intern Pemerintah kota Dumai tahun  anggaran (TA) 2012 ditemukan kelemahan SPI sebanyak 11 temuan BPK diantaranya pengelolaan uang daerah pada BUD belum memiliki pengendalian dan memadai.

Dalam neraca pemerintah Kota Dumai per 31 Desember 2012 disajikan kas daerah sebesar Rp364.510.316.548,41. kas tersebut terdiri dari kas yang disimpan dalam bentuk giro pada bank umum pemerintah serta yang ditempatkan dalam bentuk deposito.

Dalam mengelola kas daerah walikota Dumai telah menunjuk kepala bagian keuangan sekretariat daerah sebagai pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) yang juga melaksanakan fungsi BUD sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan walikota nomor 24/KEU/2012 tertanggal 13 januari 2012.

Dalam membantu melaksanakan tugas BUD walikota menunjuk sedikitnya dua orang kuasa BUD sebagaimana ditetapkan dalam keputusan walikota nomor 97/KEU/2013 tertanggal 12 maret 2012. namun pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pada BUD diketahui bahwa penunjukan bank umum yakni Bank Riau Kepri, bank BNI dan bank Syariah Mandiri sebagai tempat penyimpanan uang daerah belum ditetapkan sengan SK kepala daerah.

Sementara tahun 2012 pemerintah kota Dumai mengalami perubahan SOTK sehingga fungsi pengelolaan daerah berubah secara otomatis dimana pengelolaan keuangan dan aset diserahkan kepada bagian keuangan sekretariat dan penerimaan daerah diserahkan dinas pendapatan. pada item tersebut menurut konfirmasi kepada koordinator kasda menyatakan bahwa SK kepala daerah mengenai penunjukan bank sebagai tempat penyimpanan uang daerah belum pernah diterbitkan.

Disamping itu pemerintah daerah pada saat membuka rekening kas daerah di bank juga ditemukan belum membuat perjanjian dengan pihak bank, untuk mengatur menganai hak dan kewajiban daerah serta pihak bank. Sementara perlakuan masing-masing bank yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan tidaklah sama, seperti BSM membabankan biaya administrasi dan biaya materai, sedangkan bank Riau Kepri membebankan biaya kliring dan mendebit langsung rekening kas daerah, dimana total biaya administrasi bank serta biaya kliring selama tahun 2012 mencapai Rp272.000.

Disamping itu sistem prosedur keuangan pemerintah Dumai juga ditemukan bahwa dokumen seumber pencatatan bahwa yang seharusnya nota kredit dari pihak bank justru tidak pernah diberikan oleh pihak bank atas transaksi penerimaan yang ada pada rekening kas daerah melainkan hanya memberikan rekening koran.

Dalam lampiran temuan BPK terhadap pemeriksaan sistem pengendalian intern pemko Dumai, temuan diatas menyalahi Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan tidak sesuai dengan permendagri nomor 55 tahun 2008 tentang tata cara penata usahaan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban bendahara serta penyampaiannya. Bahkan juga tidak sesuai dengan perwako nomor 28 tahun 2010 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah pasal 166.

Atas temuan tersebut BPK RI menyarankan agar walikota Dumai selaku kepala daerah untuk memerintahkan kabag keuangan untuk mempersiapkan konsep surat perjanjian dengan bank untuk segera ditandatangani kepala daerah, serta memerintahkan kepala bagian keuangan selaku BUD untuk melakukan pengawasan pengendalian tugas koordinator kas daerah secara periodik.

Menanggapi temuan BPK tersebut, kepala Bank Riau Kepri Dumai, Nailan, kepada GoRiau.com kamis (23/1/2014) menyebutkan tidak adanya perjanjian antara pihak bank dan pemko dan keputusan penunjukan bank sebagai penyimpanan uang kas daerah justru tidak akan menimbulkan masalah.

"Hal itu sebenarnya tidak masalah karena Bank Riau juga bank pemerintah," singkatnya.

Ditambahkan Nailan, dulu sebelum dirinya menjabat sebagai Dirut bank Riau Kepri cabang Dumai, sudah ada dilakukan perjanjian bersama pemerintah, namun akibat menjadi temuan BPK kini harus diurus kembali dan dibuat baru kesepakatan serta SK penunjukan bank umum sebagai penyimpanan kas daerah.

Konsep perjanjiannya sudah selesai hanya mencari waktu untuk melakukan penandatanganan bersama serta pembahasan terkain kesepakatan tersebut," sebut Nailan.(egy)