TELUKKUANTAN - Penyidik Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi alat peraga Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemaren sudah kita limpahkan dari penyidik ke JPU," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra, SH, Selasa (12/1/2021) di Telukkuantan.

"Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Roni.

Terhadap para tersangka, Kejari Kuansing memperpanjang masa tahanan untuk 20 hari ke depan.

Adapun tiga tersangka yakni S selaku Kabid Sarana Prasarana Disdik Kuansing, EE selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri dan AS selaku pihak yang mengerjakan pekerjaan.

Pengadaan alat peraga IPA Sains SD berbasis digital dianggarkan melalui APBD Kuansing tahun anggaran 2019. Nilainya sebesar Rp4,5 miliar.

Kejari Kuansing menemukan adanya tindak pidana korupsi dengan pola mark up. Kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar.***