TELUKKUANTAN - Sebagian besar wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau adalah areal perkebunan kelapa sawit. Selain milik perusahaan, perkebunan kelapa sawit juga dikuasai oleh individual yang luasnya mencapai ribuan hektare.

Dari penelusuran GoRiau.com, ternyata beberapa pengusaha perkebunan tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana diatur oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Ada juga indikasi bahwa para pengusaha 'main mata' dengan oknum di lembaga negara yang khusus mengurus pertanahan ini. Untuk menghindari pajak dan retribusi lainnya, kuat dugaan lahan yang ribuan hektare dipecah menjadi banyak pemilik.

Mereka mencoba 'mengakali' Permentan nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang kemudian diubah nomor 29 tahun 2016.

Pada aturan tersebut sangat jelas, lahan perkebunan yang luasnya lebih 25 hektare, wajib mengurus HGU. Kenyataannya, lahan perkebunan yang ribuan hektare tersebut adalah SHM.

Adanya 'mafia' perkebunan di Kuansing ini juga tercium oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Bahkan, Kejari sudah mengantongi beberapa pengusaha yang terindikasi korupsi sektor perkebunan.

"Iya, kita sedang konsentrasi menangani korupsi di sektor perkebunan yang melibatkan beberapa pelaku usaha di wilayah Kuansing," ujar Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto, SH kepada GoRiau.com, Rabu (29/5/2019) di Telukkuantan.

Untuk tahap awal, lanjut Kicky, pihaknya sudah melakukan penyelidikan untuk pengumpulan data-data berkenaan dengan dugaan korupsi sektor perkebunan.

"Jadi, korupsi sektor perkebunan ada beberapa faktor, yakni jual beli lahan yang masuk kawasan hutan, pajak perkebunan dan izin usaha perkebunan," ujar Kicky.

Ditegaskan Kicky, Kejari Kuansing akan menertibkan pengusaha-pengusaha 'nakal' tersebut, agar negara tidak dirugikan lagi.***