JAKARTA - Para pengusaha mengungkap pemutusan hubungan kerja (PHK) tak bisa dihindari jika kenaikan upah minimum (UM) 2023 dipaksakan untuk sektor yang tengah lesu. Sektor industri yang saat ini tengah di ujung tanduk di antaranya sektor yang berorientasi ekspor seperti alas kaki dan garmen.

"Padahal di lain pihak bahwa industri terutama ekspor oriented garmen, sepatu orderan mereka secara drastis menurun. Artinya itu pabrik tidak ada kegiatan sangat berat mempertahankan pekerja sehingga tidak ada pilihan lain harus pemutusan hubungan kerja. Tetapi itu kami sadar berupaya untuk meminimalisir hal itu," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit, Sabtu (19/11/2022).

Anton mengatakan, hal ini bukan artinya mengancam dunia tenaga kerja, tetapi karena sektor-sektor tersebut sedang mengalami penurunan pendapatan. Makanya akan sulit jika dipaksakan untuk menaikkan UM tahun depan.

"Kalau itu dipaksakan (kenaikan UM) kita tentunya sebagai rakyat tidak bisa menentangkan, tetapi kita tidak bisa membendung PHK. Bukan ancaman, tetapi sebelum kenaikan (UM) saja sudah problem," tuturnya.

"Jika banyak kehilangan pekerjaan, atau orang tulis mendapatkan pekerjaan, artinya kemiskinan akan naik," lanjutnya.

Anton menegaskan, pada intinya pengusaha sepakat akan kenaikan upah minimum 2023 tetapi ia memberi pesan agar pemerintah juga melihat kondisi perekonomian saat ini.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pemerintah juga memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10%.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2. ***