JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara virtual pada Kamis (3/12/2020).

Ini adalah nota kesepahaman lanjutan setelah 2 nota sebelumnya antara badan tersebut dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri ditandatangani dan masing-masing masih berlaku hingga tahun-tahun mendatang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hudori, sebagai pejabat yang menandatangani nota tersebut mengatakan, nota kesepahaman terbaru ini berjudul 'Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia'.

Isinya, dijelaskan Hudori dalam rilis Puspen Kemendagri, meliputi:

Pertama, penguatan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan pemerintah daerah.

Kedua, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik.

Ketiga, sinergi dalam pemberantasan sindikasi pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia sesuai kewenangan para pihak.

Keempat, menyosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kelima, koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati oleh para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendagri sebagai poros utama pemerintahan senantiasa mendorong dan mendukung lembaga lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya," kata Hudori.

Agenda ini, dipastikan Hudori, sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2015, dimana Kemendagri memiliki fungsi pengkoordinasian pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.***