BAGANSIAPIAPI - Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP M. Faisal Ramzani SH, SIK menyatakan, perkembangan lidik dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kepenghuluan Pasir Putih Utara masih dalam tahap permintaan audit ke Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) melalui Dinas Pemerintah Desa (Pemdes)  Kabupaten Rokan Hilir. 

Langkah itu yang akan kita tempuh mengingat Pjs penghulu yang menjabat pada tahun 2017 kemarin enggan memenuhi panggilan kami," kata Kasat Reskrim, AKP M.Faisal kepada GoRiau.com, Jumat (20/7/2018). 

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan informasi Nomor LI/02/II/2018/Reskrim/Sek Bagan Sinembah tanggal 23 Februari 2018 kemarin, pihaknya sudah mengirimkan surat undangan permintaan keterangan kepada Pjs penghulu, Zainul Arifin,SE. Namun, sebanyak dua kali surat itu dilayangkan, terduga enggan datang menghadap ke penyidik Polres Rohil. 

"Bahkan penyidik juga sudah mengirimkan surat permintaan dokumen terkait ADD Kepenghuluan Pasir Putih Utara kepada penghulu Pasir Putih Utara pada tanggal 17 April 2018  kemarin.  Namun sampai hari ini,  belum ada jawaban dari pihak kepenghuluan," ujarnya. 

Selain mengirimkan surat, dikatakan Faisal, pihak kepolisian juga sudah mendatangi kantor kepenghuluan namun sayangnya, Zainul Arifin tidak lagi menjabat sebagai penghulu. Bahkan staff camat Balai Jaya juga mengungkapkan, yang bersangkutan sudah jarang masuk kantor dan tidak diketahui keberadaannya. 

Sebelumnya, warga kepenghuluan Pasir Putih Utara (Papua) Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Riau menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Rohil terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana desa yang digunakan untuk pembangunan semenisasi jalan di perumahan PKS PTPN V Tanah Putih, Kecamatan Balai Jaya. Warga menyesalkan, sejak jalan itu dibangun, bukannya bertambah bagus bahkan sebaliknya semakin susah dilintasi oleh kendaraan. ***