PANGKALAN KERINCI - Tiga pria yang berdomisili di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan. Mereka ditangkap sebagai pengguna dan pengedar.

Awalnya Satres Narkoba menangkap NT alias (41) dan MS alias Siahaan (39). Mereka saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Loridor PT RAPP KM 40 Desa Gondai, Langgam, Rabu (31/7/2019).

Setelah menginterogasi keduanya, polisi mengembangkan kasus tersebut dan memburu pengedar yang berinisial DH (49) juga berdomisili di Langgam.

"Pengakuan dari kedua pengguna yang diamankan, sabu dibeli dari HS," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (1/8/2019) pagi.

Lanjutnya, kemudian polisi melakukan pengembangan ke rumah HS di Jalan Koridor PT RAPP KM 62 Desa Pangkalan Gondai, Langgam.

"Setelah dilalukan penangkapan terhadap HS. Saat dilakukan penggeledahan di rumah HS ditemukan 5 paket sabu yang disimpan dalam kotak pancing," jelas Kapolres, kepada GoRiau.*