PEKANBARU - Dalam upaya mewujudkan kepatuhan dan keselamatan di jalan raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengajak seluruh pengendara untuk lebih memahami dan menerapkan aturan berkendara serta berlalu lintas dengan baik.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengingatkan tentang pentingnya pengutamaan bagi sejumlah pengguna jalan tertentu saat melintas di jalan raya, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 134 dan pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Undang-undang mengatur bahwa ada sejumlah pengguna jalan yang harus diutamakan atau diprioritaskan di jalan raya. Salah satunya adalah ambulance," ujar Yuliarso, Jumat (26/5/2023).

Dikatakan, ambulans biasanya berada dalam misi penting untuk menyelamatkan nyawa pasien. Saat sebuah ambulance melintas, para pengguna jalan lainnya diharuskan untuk segera memberikan jalan. Melanggar aturan ini, pengendara bisa mendapatkan sanksi denda sebesar Rp250 ribu.

"Kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans, bisa diancam hukuman pidana. Pengemudi seharusnya tidak menghambat petugas kesehatan yang sedang berjuang demi nyawa seseorang. Halangi ambulance di jalan bisa dikenakan sanksi Rp250 ribu," tutup Yuliarso. ***