PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Terkait hal tersebut nantinya, Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengharapkan MUI Pekanbaru, Kemenag, alim ulama, serta tokoh masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung. Sehingga, surat edaran tersebut dapat dipahami dan ditaati bersama.

"Sesuai SE yang sudah berlaku, kita akan melakukan pengecekan bersama tim. Akan tetapi, untuk pengawasan secara langsung, kita harapkan MUI, Kemenag, alim ulama, dan tokoh masyarakat dapat bersama-sama," ujarnya, Senin (10/5/2021).

Menurutnya, tim satgas sendiri yang termasuk di dalamnya adalah Satpol PP Kota Pekanbaru akan melakukan pengawasan sesuai SE sacara umum. Ia mengatakan, Satpol PP juga akan mengerahkan personilnya.

"Karena selain larangan salat Id, kan ada juga poin dalam SE tentang penutupan tempat wisata, hiburan dan pusat perbelanjaan selama 3 hari, mulai besok. Maka kita akan menurunkan personil mulai besok sekitar 300 orang," jelasnya.

Iwan menerangkan, bahwa penerapan sanksi memang tidak dituliskan dalam SE tersebut. Namun, ia berharap agar masing-masing pelaku usaha yang termasuk harus tutup, dapat memahami dan mentaati aturan yang ditetapkan.

"Bagi yang dikecualikan, seperti pelaku usaha barang esensial, seperti kebutuhan pokok, kesehatan dan restoran serta rumah makan dan usaha esensial lainnya harus memenuhi protokol kesehatan, melayani sesuai dengan SE, bisalah mengatur dirinya sendiri," pungkasnya. ***