PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau melaporkan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Lingkar Anak Negeri Riau (LAN-R) berinisial AF ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, oknum AF, diduga telah menuliskan opini dan menyiarkannya ke sekitar 5 media online di Riau, yang dinilai merugikan nama baik Suku dan Lembaga Adat.

Opini yang dimaksud berjudul 'Menabal Pada yang Patut; Datuk Seri Pembual Utama', yang terdiri dari 18 paragraf dan 55 kalimat. Hal itu diungkapkan Pengacara LAM Riau Wan Subantriarti SH MH, usai membuat laporan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa, (13/11/2018).

Selain itu, LAM Riau melalui pengacaranya tersebut juga melaporkan postingan seseorang di grup Whatsapp yang diduga mengirimkan narasi bermuatan negatif dan fitnah terhadap LAM Riau.

''Kami sebagai Kuasa Hukum LAM Riau secara resmi melaporkan oknum Ketua OKP berinisial AF yang diduga menebar opini sesat di media online hari ini, untuk memberantas hoaks dan fitnah. Kami juga melaporkan postingan yang diduga bermuatan fitnah terhadap LAM," ujar Wan.

Sementara itu, terkait opini yang dimaksud, Wan menyebutkan terdapat kalimat terindikasi bermuatan negatif mulai dari paragraf 15 hingga 17.

"Opini itu satu kesatuan dari kata, kalimat dan paragraph. Kita cermati dari sisi bahasa, yang bersangkutan mulai menebar kesimpulan bermuatan negatif di paragraph 15 hingga 17. Yang intinya, menebar opini negatif terhadap lembaga terhormat ini," ungkap Wan.

Wan melanjutkan, dari hasi telaah Tim Hukum LAM Riau, AF tampaknya ingin menyerang subjek orang di opininya, namun malah menjatuhkan LAM sebagai subjek lembaga. Hingga parahnya, ia memplesetkan Gelar Adat Datuk Seri dengan kata yang tidak hormat pada penulisan judul.

"Ini penghinaan terhadap Suku Melayu. Para Datuk adalah orang-orang yang sangat kami hormati selaku Penghulu Adat yang Adil, Arif dan Bijaksana. Apalagi Datuk Seri," tegasnya.

"Kita juga sudah melakukan kajian hukum dari bahasa opini tersebut, dan motifnya yang menyebut kata elektabilitas. Oknum ini sepertinya tidak suka dengan subjek orang, dan ingin menjatuhkannya, namun malah memfitnah lembaga kita," papar Wan.

Wan juga menjelaskan laporan terkait postingan di grup WA 'Blok Rokan' adalah fitnah terhadap lembaga.

''Jadi ada dua laporan. Pertama soal Opini Sesat, kedua soal Postingan Fitnah di groups Whatsapp. Demi Marwah dan Martabat orang Melayu dan Lembaga Adat, kami harap Kepolisian segera menindaklanjuti," harap Wan.

Terpisah Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Jhon Ginting, Selasa (13/11/2018) siang, membenarkan perihal tersebut.

"Ya benar, tadi baru masuk laporannya. Untuk sementara kita pelajari dan ditelaah dulu, ya," pungkas Jhon ditelpon. ***