PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bersama sejumlah daerah lain di Indonesia sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 gelombang pertama, yang menargetkan tenaga kesehatan (Nakes). Vaksinasi ini digunakan untuk memperkuat imun tubuh terhadap penularan virus Corona penyebab Covid-19.

Namun, ada sejumlah golongan masyarakat yang akan diabsenkan atau tidak bisa menerima vaksin. Hal ini dikarenakan adanya riwayat penyakit tertentu yang dialami, atau kondisi tubuh yang tidak memungkinkan.

Berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, setidaknya ada dua golongan besar yang tidak bisa menerima vaksin tersebut. Yaitu orang yang memiliki tekanan darah 140/90 atau lebih dan orang dengan riwayat kesehatan sebagai berikut:

1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19. 2. Merupakan ibu hamil atau menyusui. 3. Memiliki gejala ISPA. 4. Memiliki anggota keluarga serumah yang melakukan kontak erat dengan suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan dalam rangka Covid-19. 5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak nafas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 tahap pertama.

6. Tengah melakukan terapi aktif jangka panjang pada penyakit kelainan darah. 7. Menderita penyakit jantung. 8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Lupus, Sjogren, Vaskulitis, dan sebagainya). 8. Menderita penyakit ginjal. 9.Menderita penyakit Rematik Autoimun. 10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis. 11. Menderita penyakit Hipertiroid atau Hipotiroid karena Autoimun.

12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, Imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi. 13. Menderita penyakit Diabetes Melitus. 14. Menderita HIV. 15. Memiliki Riwayat penyakit paru seperti Asma, PPOK, dan TBC.

Golongan orang tak bisa divaksin yang disebutkan di atas harus menunggu informasi dan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan vaksin yang kini digunakan. Alasannya juga cukup kuat, yakni demi menjaga keamanan dan meminimalisir resiko yang mungkin terjadi jika vaksin tetap diberikan.

Jadi jika Anda termasuk dalam satu kelompok dari golongan yang disebutkan di atas, Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu pada dokter atau tenaga kesehatan untuk proses vaksinasi. Idealnya, jika berdasar pada pertimbangan dan rekomendasi ahli, orang yang masuk dalam golongan tersebut masih harus menunggu beberapa saat lagi.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus juga sebelumnya telah menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 hanya berlaku bagi masyarakat yang berusia 18 tahun keatas hingga dibawah 60 tahun. Sebelum vaksinasi, warga akan lebih dahulu discreening untuk mengetahui riwayat kesehatan dari calon pelaku vaksinasi.***