PEKANBARU - Tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua KONI Riau akhirnya mengeluarkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon Ketua KONI Riau untuk masa bakti 2021-2025.

Hak itu diungkapkan ketua tim penjaringan Zulkifli Indra didampingi tim anggota penjaringan lainnya seperti Afrizal Usman, M. Yusuf, Khairul Fahmi.

Zulkifli Indra mengatakan bagi calon Ketua KONI Riau yang ingin maju bertarung untuk ikut memperebutkan kursi Ketua KONI Riau harus memiliki dukung minimal 25 persen dari KONI kota atau kabupaten, atau pemilik suara yang sah seperti cabang olahraga (Cabor).

Selain itu pembukaan pendaftaran bakal calon ketua KONI Riau dibuka sejak 24 November hingga 6 Desember 2021.

"Dimana ada syarat-syarat tertentu seperti SK jabatan pengalaman calon pengurus KONI di provinsi, kabupaten atau kota. Atau SK pengurus Pengurus Provinsi Cabang olahraga serta melampirkan persyaratan dukungan minimal 25 persen dari anggota KONI Riau atau pemilik suara sah," terang Zulkifli Indra, Kamis (25/11/2021).

Selanjutnya Zulkifli Indra menerangkan dukungan 25 persen dari pemilik suara yang sah ini adalah masing-masing calon minimal memiliki 18 dukungan suara, baik itu didapat dari KONI Kabupaten atau Kota dan Cabor.

"Mau Cabor semua yang dukung boleh, mau dukungan KONI Kabupaten/Kota juga boleh. Dicampur dari dukungan KONI dan Cabor juga boleh," jelasnya.

Lebih jauh Zulkifli Indra menerangkan keputusan ini diambil oleh tim penjaringan dan penyaringan agar tidak ada calon yang merasa dirugikan, sehingga tim penjaringan dan penyaringan memutuskan untuk mengambil keputusan setiap calon Ketua KONI Riau harus mengantongi 25 persen dukungan.

"Itu semua berdasarkan mekanisme yang tertuang didalam aturan. Kita tidak menyalahi," tutupnya. ***