BENGKALIS, GORIAU.COM - Pimpinan Cabang PT National Sago Prima (NSP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Erwin, terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Meranti mendapat penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis setelah permohonannya dikabulkan.

Penangguhan penahanan terhadap terdakwa Erwin ini berdasarkan surat penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis No 549/Pen.Pid/2014/PN.BLS dengandua penjamin yakni istri terdakwa Erwin, Delvi Santi dan Eris Ariaman selaku Direktur Utama PT NSP.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis melalui Kasipidum Mico Wiranto Wave Sitohang, mengatakan, penangguhan penahanan terhadap terdakwa Erwin yang merupakan Pimpinan Cabang PT NSP Meranti dan General Manager sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis tertanggal 13 Januari 2015.

''Isinya tentang mengabulkan permohonan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa. Kemudian menangguhkan penahanan terdakwa Erwin terhitung sejak tanggal 13 januari 2015 dengan syarat- syarat yang sudah ditetapkan yang dijamin oleh penjamin,'' ujar Kasipidum, Rabu (14/1/2014)

Menanggapi keputusan Pengadilan Negeri, lanjut Mico Wiranto, sebagai Jaksa Penuntut Umum, pihaknya melanjutkan penetapan yang dikeluarkan majelis hakim.

''Berdasarkan surat penetapan itu, malam tadi (Selasa malam, red) terdakwa Erwin kita keluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis,'' ungkap Mico.

Ditanyai sampai batas berapa lama penangguhan penahanan terhadap terdakwa karhutla di Meranti itu, Kasipidum menyampaikan belum bisa memastikan sampai kapan.

''Berdasar penetapan dari Majelis Hakim, tidak disebutkan sampai batas waktu kapan terdakwa mendapatkan penanggunhan penahanan itu,'' pungkasnya.

Kasus Karhutla dengan terdakwa Erwin sudah beberapa kali digelar sidang di PN Bengkalis. Tidak tanggung-tanggung, pihak perusahaan menyewa pengacara papan atas Indonesia, Oce Kaligis untuk menjadi penasehat hukum membela Erwin. Bahkan Oce telah beberapa kali turun langsung ke Bengkalis ikut mendampingi kliennya sidang.(jfk)