PEKANBARU - Kejati Riau memperpanjang masa penahanan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana,di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, selama 40 hari.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto, Jumat (8/1/2021) mengatakan pihaknya memperpanjang masa penahanan Yan Prana, selama 40 hari, terhitung dari tanggal 11 Januari 2021.

"Diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021, sampai 19 Februari 2021. Hal itu berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor : B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggaal 04 Januari 2021, atas nama tersangka H YP. Karena penyidikan belum selesai," ujar Raharjo kepada GoRiau.com, Jumat sore.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Yan Prana, sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Kejati Riau.

Akan Ajukan Praperadilan

Pada hari Kamis (7/1/2021), kuasa hukum Yan Prana juga sempat mengadakan konferensi pers, terkait akan melakukan praperadilan terhadap proses penetapan tersangka, dan penahanan tersangka Yan Prana.

Menanggapi hal itu, Kejati Riau, mengaku sangat siap untuk melayani, jika nantinya pihak penasehat hukum Yan Prana melakukan praperadilan terkait penahanan Yan Prana.

"Kami siap seandainya ada gugatan praperadilan di pengadilan negeri. Otomatis tim penyidik siap menghadapi gugatan itu," ujar Asiintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (7/1/2021) petang.

Selanjutnya Raharjo menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik dipastikan telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan. Dalam hal penetapan tersangka terhadap Yan Prana, pihaknya sudah mengantongi bukti itu, berupa keterangan saksi, surat, keterangan tersangka, petunjuk, dan keterangan ahli.

"Dalam hal ini, penyidik menetapkan tersangka otomatis tidak semudah seperti yang dibayangkan. Kami sudah memenuhi mekanisme yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait minimal alat bukti. Jadi kami menetapkan tersangka sudah sesuai pertimbangan yang alat bukti cukup, bahkan lebih dari 2 alat bukti," lanjut Raharjo.

Sebelumnya kata Raharjo, penasehat hukum Yan Prana sempat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun, permohonan itu, tidak dikabulkan oleh tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Diberitakan sebelumnya, Yan Prana awalnya dipanggil sebagai saksi, dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Kabupaten Siak, di Kejati Riau, pada hari Selasa (22/12/2020). Dan datang untuk diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.

Kemudian, setelah diperiksa kurang lebih selama 5 jam, penyidik Pidsus Kejati Riau, menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, pada pukul 14.00 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Kejati Riau, memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Yan Prana, selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.

Yan Prana tampak keluar dari gedung Kejati Riau, dengan dikawal petugas Kejaksaan Tinggi pukul pada pukul 15.40 WIB, mengenakan kemeja putih dibalut rompi orenye tahanan Kejati, langsung masuk ke mobil tahanan.

"Ya ini adalah proses penyelidikan, tadi penyidik berpendapat, pwtama, ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian sore hari ini kita sudah lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," ujar Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Kemudian Hilman menjelaskan, mengapa pihaknya langsung melakukan penahanan, tehadap orang nomor satu, di jajaran PNS Provinsi Riau itu.

"Alasan ditahan itu ada tiga, pertama, melarikan diri, saya rasa itu tidak mungkin, karena yang bersangkutan pejabat publik. Kalau mengulangi tindak pidana, itu kan kejadiannya di Siak, jadi saya rasa tidak juga. Tapi alasan menghilangkan barang bukti, itu yang menjadi alasan kita, termasuk dicurigai melakukan penggalangan saksi," bebernya.

Selanjutnya, akibat perbuatan Yan Prana, dari perhitungan penyidik, kerugian negara sementara, diperkirakan sekitar Rp1,8 milyar lebih.

"Jadi modus operandi yang bersangkutan sebagai PA, melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, yang bisa kita buktikan 10 persen, setiap pencairan, saat dia menjadi Kepala Bapeda Siak, yang dipotong itu kurang lebih 1,2 atau 1,3 milyar gitu," papar Hilman.

Terakhir Hilman berpendapat, kalau Yan Prana tidak memiliki niat untuk mengembalikan kerugian negara, karena dari awal mulai penyelidikan, Yan Prana tidak ada mengutarakan hal itu, bahkan sempat mangkir dari panggilan penyidik.

"Dia tidak ada itikat baik, kalau ada seharusnya dia mengakui kan, dan menyerahkan itu (uang ganti kerugian negara)," tutup Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 Pasl 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.

Ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mulai dari Sekdaprov Riau, Yan Prana, Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. ***