PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau akhirnya mengusulkan perubahan pajak pertalite menjadi 7,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Pengusulan ini disampaikan pada siding paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Senin (12/3/2018).

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi kepada peserta siding paripurna yang dihadiri 34 anggota DPRD itu menyampaikan, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan nomor 8 tahun 2011 diajukan secara substansi yakni perubahan pada pasal 24 yang mengatur besaran pajak bahan bakar.

‘’Perubahan tersebut disesuaikan dengan Perpres 191 tahun 2014 tentang besaran pajak, berdasarkan tarif paling ideal, diturunkan sebesar 7,5 persen untuk jenis pertalite," ujar Sekdaprov Riau tersebut. Berdasarkan perhitungan dalam penurunan pajak tersebut disampaikan, hasil simulasi yang menunjukkan angka paling ideal adalah 7,5 persen tersebut. Maka dengan itu, kemudian harga eceran pertalite dari Rp8000 menjadi Rp7800 per liter dengan proporsi volume penjualan sebesar 60 persen. Ahmad Hijazi berharap, penurunan pajak tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya ekonomi menengah kebawah, mengingat masih terjadinya kelangkaan jenis bbm premium. "Penurunan tarif pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (pbbkb) jenis pertalite diharapkan mampu memberikan harga yang terjangkau oleh masyarakat dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau," ujarnya.

Pada sidang itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) menyampaikan raperda tentang perubahan ke-2 Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Direncanakan, pajak pertalite akan turun menjadi 7,5 persen. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu dan turut dihadiri Ketua Septina Primawati. (adv)