PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau melakukan pengecekan izin PUB dan KTV Joker Poker di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Senin (12/12/2022).

Pengecekan izin PUB & KTV Joker Poker tersebut setelah adanya penolakan keberadaan hiburan malam itu, yang terletak di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Panam, Pekanbaru.

Selain itu, sidak itu juga untuk memastikan izin PUB & KTV Joker Poker tersebut dikeluarkan oleh DPM-PTSP Riau atau DPM-PTSP Kota Pekanbaru.

"Iya, hari ini kita Satpol PP Riau melakukan dilakukan peninjauan dan pengecekan izin PUB dan KTV Jeker Poker bersama pihak DPM-PTSP Riau, di Jalan H.R. Subrantas Komplek Pertokoan Panam Center, Kota Pekanbaru," kata Kasatpol PP Riau, Hadi Penandio melalui Kabid Ops, Afrizal Anjo yang turun langsung ke lokasi.

Hasil peninjauan dan pengecekan, lanjut Anjo, bahwa DPM-PTSP Provinsi Riau belum ada mengeluarkan izin PUB dan Diskotik tersebut.

"Sedangkan izin karaoke PUB & KTV Joker Poke diterbit dari DPMSTP Kota Pekanbaru," sebut Afrizal Anjo.

Terkait isu yang berkembang mengenai izin PUB dan Karaoke, Anjo menyatakan DPM-PTSP Riau belum mengeluarkan izin, dan menyampaikan kepada managemen untuk melengkapi Izin PUB dan Karaoke, serta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan agar terbitnya perizinan.

"Karena belum terbitnya perizinan PUB dan Karaoke, kita Satpol PP Riau dan DPM-PTSP Riau meminta kepada pihak manajemen, karena izin dan wewenangnya ada di provinsi meminta kepada pihak Manajemen PUB dan KTV JP agar menghentikan PUB dan Karaoke sebelum terbit surat izinnya," tegasnya.

Pihak Manajemen PUB, Oke dan Humas PUB & KTV JP, Adek mengatakan, jika pihaknya telah mengurus dan melengkapi persyaratan secara online, serta sudah mendatangi DPM-PTSP Riau, namun sistem belum memproses terkait izin.

"Karena izin karaoke sudah terbit dari DPM-PTSP Kota Pekanbaru, kami manajemen telah melaksanakan soft opening pada izin karoke saja," kata Oki. ***