PEKANBARU - Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi melantik tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Namun Indra Sukma, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan agar pejabat yang baru dapat segera beradaptasi dan merampungkan pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan oleh pejabat yang lama.

"Kalau ada PR yang belum diselesaikan, pejabat yang baru harus menyelesaikan tugas dari pejabat yang sebelumnya," kata Indra Sukma, Selasa (26/10/2021).

Selain itu politisi PAN ini juga menegaskan agar Pemko Pekanbaru terlebih dahulu melakukan Assessment atau penilaian kepada pejabat yang akan dilantik.

Tentu diharapkan dengan adanya Assessment yang dilakukan nantinya bisa memacu kinerja dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Rotasi dan pelantikan hal biasa di lingkungan ASN, untuk menempatkan seorang pejabat di eselon II pemerintah harus melakukan Assessment serta harus sesuai dengan kriteria dan memenuhi persyaratan," jelasnya.

Lebih lanjut, Indra berujar jika ada OPD yang sudah ditunjuk atau di devinitifkan tapi kerjanya tidak menggembirakan atau tidak sesuai yang diharapkan. Tentu kewenangan untuk menilai adalah kewenangan Wali Kota Pekanbaru.

"Jika dirasa tidak sesuai dengan yang diharapkan, walikota punya hak untuk memutasikan pejabat yang bersangkutan," pungkasnya. ***