SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak sangat mengapresiasi kepatuhan warga yang menjalankan protokol kesehatan secara disiplin sesuai imbauan pemerintah di masa pandemi. Namun khusus untuk tempat yang kerap melibatkan banyak orang, pengelola diminta menyiapkan aturan ketat pencegahan Covid-19.

Penjabat Sekda Siak, Jamaludin MSi mengatakan saat ini sudah ada aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum. Di antaranya pasar tradisional, pasar modern, pertokoan, tempat wisata, taman dan tempat keramaian lainnya.

"Saat ini pemkab terus memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus Corona, kita juga apresiasi masyarakat yang sudah mau patuhi protokol kesehatan. Artinya masyarakat sudah mau membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19," kata Jamaluddin kepada GoRiau.com, Kamis (25/6/2020) saat acara BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, kata Jamal, pengunjung objek wisata sangat dibatasi jumlahnya untuk menghindari terjadinya kepadatan dan mengabaikan physical distancing. Bahkan saat masuk lokasi objek wisata, pengunjung akan dicek dahulu suhu tubuhnya.

"Untuk pengelola objek wisata swasta juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak nafas atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19," kata Jamal mengingatakan.

Selanjutnya pembersihan dan desinfeksi secara berkala harus dilakukan di tempat-tempat umum, wisata dan pusat keramaian lainnya.

"Kalau tempat wisata swasta, disarankan membuat spanduk imbauan wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dan juga menjaga jarak minimal 1 meter," jelasnya.

Pentingnya protokol kesehatan ini diterapkan, menurut Jamal, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 karena masyarakat mulai beraktivitas kembali dalam situasi pandemi Covid-19.

"Namun warga harus beradaptasi pada kebiasaan baru, kebiasaan yang lebih sehat, lebih bersih dan lebih bermanfaat. Dan ingat selalu perhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah terkait Covid-19," tutupnya.***