BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan hibah barang berupa tanah, bangunan kantor Polres Rokan Hilir, kantor Polsek Bangko, kantor Polsek Simpang Kanan, dan kendaraan dinas Polres Rokan Hilir. Dalam penyerahan itu, dilaksanakan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima hibah barang digedung serbaguna, pada hari Senin ( 25/6/2018) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Acara serah terima itu, ditandatangani Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adi Wuryanta, SIk dan Bupati Rokan Hilir, Suyatno.A.Mp serta disaksikan oleh seluruh jajaran Forkopimda serta penghulu dan Camat se Kabupaten Rokan Hilir. Sejak ditandatangani surat serah terima itu, tuntaslah sudah masa penantian Polres Rohil tentang polemik status lahan yang selama ini menjadi perhatian Pemkab Rohil.

Menyinggung tentang status lahan yang selama ditempati Polres Rohil, kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Rokan Hilir, HM Rocky Soenoko,SH mengungkapkan, BPN bersedia menerbitkan sertifikat hak atas lahan seluas 15 Hektar yang diduduki Polres Rohil seandainya ada surat pernyataan hibah lahan dari Pemkab Rohil.

" Jika sudah ada pernyataan surat hibah, maka BPN akan mudah dan gampang menerbitkan sertifikat lahan untuk Polres Rohil. Selain kantor Polres Rohil, diatas tanah itu juga ada kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang akan diterbitkan sertifikatnya," kata Rocky baru baru ini.

Ditambahkan Rocky, penantian panjang ini tidak terlepas dari perjuangan Kapolres Rokan Hilir yang sekarang menjabat sehingga penyelesaian masalah hibah lahan akan tuntas dengan sendirinya.

Terpisah, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adi Wuryanta mengatakan, dirinya sangat apresiasi kepada Pemkab Rohil atas dukungannya dalam memperjuangkan hibah gedung dan lahan kepada Polres Rohil.

" Terima kasih sebesar besarnya kepada Pemkab Rohil atas hibah tersebut. Hal itu merupakan bentuk dukungan Pemkab Rohil kepada Polres Rohil. Dan dengan adanya hal tersebut, kami akan bekerja lebih baik," kata Kapolres kepada GoRiau.com via seluler. ***