SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat finalisasi Daftar Informasi Publik (DIP) di Aula Kantor Bupati Jalan Dorak Selatpanjang, Jumat (25/5/2018). Rapat tersebut digelar bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Selain untuk pelayanan informasi data yang dibutuhkan oleh publik maupun pihak lain, DIP juga sebagai bentuk transparansi pengelolaan pemerintahan.

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten III Setda Meranti H T Akhrial, Ketua FITRA Riau Triono Hadi, Kabag Kominfo Syaiful Ikram, jajaran pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Dalam rapat tersebut, ditekankan oleh T Akhrial, transparansi informasi di tiap SOPD sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan data. Dengan tersedianya informasi itu, akan mempermudahkan pihak-pihak yang membutuhkan dalam membuat pertimbangan mengambil sebuah kebijakan positif dalam membangun Meranti.

Untuk itu, T Akhrial mengimbau kepada seluruh SOPD agar memberikan informasi se transparan mungkin ke Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemda dalam hal ini Bagian Kominfo Sekretariat Daerah.

Dengan adanya PPID ini, maka pengelolaan informasi Pemda dipusatkan pada satu pintu yakni Bagian Kominfo sebagai PPID Utama Pemda yang mana Kabag Kominfo sebagai Ketua PPID.

"Kepada SOPD saya sampaikan jangan takut memberikan informasi. Informasi sangat penting sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan, bagi Pemda sendiri dengan adanya informasi yang lengkap dapat membantu aparatur pemerintah mengerti dan tahu apa yang harus dilakukan sesuai masyarakat," jelas T Akhrial.

Hal senada juga dikatakan Triyono Hadi. Katanya, dengan terkelolanya informasi tiap SOPD yang lengkap oleh PPID atau Bagian Kominfo, akan memberikan kemudahan bagi SOPD memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan. Karena bagi pihak yang membutuhkan informasi tidak perlu datang ke SOPD tetapi cukup memintanya ke Kominfo selaku PPID.

"Maka tampilkanlah sebanyak-banyaknya informasi yang ada di OPD. Saringlah mana informasi yang boleh dipublis 100 persen atau tidak boleh dipublis," ujar Triyono.

Sekedar informasi, sejauh ini sesuai dengan surat edaran yang dilayangkan oleh Bagian Kominfo Meranti kepada tiap OPD dalam rangka penyediaan informasi, lebih dari setengah OPD telah memberikan datanya. Bagi OPD yang belum memberikan data-datanya diharapkan segera melengkapi. (rls)