TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil telah menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Inhil 2019, Rabu (21/11/2018).

Penandatangan yang dilaksanakan pada rapat paripurna 11 masa persidangan III itu dihadiri oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam beserta para Wakil Ketua, Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin dan para anggota DPRD dan pejabat eselon Pemkab Inhil.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar), M Sabit Banggar saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar menjelaskan bahwa dari hasil pembahasan bersama Banggar dan TAPD Pemkab Inhil, struktur pendapatan dan belanja pada KU PPAS 2019 terjadi perubahan, dari proyeksi semula pada buku rancangan awal KUA PPAS.

"Semula proyeksi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) pada rancangan awal buku KUA PPAS sebesar Rp175.003.946.097, 36 sen dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi sebesar Rp180.103.946.097, 36 sen atau naik sebesar 2,91 persen," jelas Sabit.

Sementara tentang dana perimbangan, dijelaskannya semula pada rancangan awal buku KUA PPAS diproyeksikan sebesar Rp1.114.536.709.000, 00 dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi Sebesar Rp1.595.141.578.535, 00 atau naik sebesar 43,12 persen.

Kemudian Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, semula pada rancangan awal buku KUAnPPAS diproyeksikan sebesar Rp245.849.059.534, 68 sen dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi sebesar Rp362,696,551,534.68 atau naik sebesar 47, 53 persen.

"Dari tiga aspek pendapatan itu, dapat disampaikan bahwa semula target Pendapatan 2019, sebagaimana pada Rancangan buku KU PPAS 2019 semula diproyeksikan sebesar Rp1.535.389.714.632, 04 sen, mengalami perubahan sehingga pendapatan tahun 2019 ini diproyeksikan menjadi sebesar Rp2.137.942.076.167, 04 sen , atau naik sebesar 39, 24 persen," terangnya.

Ia juga menjelaskan, secara umum untuk Belanja Daerah terjadi penambahan dan pergeseran dari semula yang direncanakan pada rancangan awal buku KUA PPAS diproyeksikan sebesar Rp1.883.395.313.540, 44 sen, mengalami perubahan sehingga Belanja Daerah 2019 diproyeksikan menjadi sebesar Rp2.251.940.855.743, 94 sen atau ada kenaikan sebesar 19, 57 persen.

Kemudian untuk sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya dimana semula pada rancangan awal KUA PPAS 2019 diproyeksikan sebesar Rp357.830.598.908, 40 sen, mengalami perubahan menjadi Rp135.225.842.825, 13 atau ada penurunan sebesar 62, 21 persen.

Dan sisa lebih perhitungan tahun anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dipergunakan untuk menutupi defisit belanja 2019 sebesar Rp113.998.779.576, 90 sen dan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp9.825.000.000, 00 sen dengan rincian untuk penyertaan Bank Riau sebesar Rp7.700.000.000, 00 sen dan untuk penyertaan modal BPR sebesar Rp2.125.000.000, 00 sen.

"Masih terdapat sisa lebih pembiyaan tahun berkenaan sebesar Rp11.402.063.248, 23 sen merupakan sisa dana DAK, yang belum dapat dibelanjakan," tukas Sabit. ***