BENGKALIS-Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bustami HY menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam bentuk perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APDB) 2021 kepada DPRD untuk dapat ditindaklanjuti, Selasa (14/09/2021).

Bustami menjelaskan bahwa perubahan APDB ini sudah disepakati dan disetujui 3 bulan sebelum tahun anggaran terakhir atau 31 September 2021. Kemudian terkait dengan keterlambatan penyampaian sesuai dengan UU Kemendagri 64 Tahun 2020 tentang penyusunan perubahan APBD.

Untuk itu nantinya agar dapat berkoordinasi dengan Kemendagri dan Menteri Keuangan bisa dilaksanakan tahapan tahapan ini dengan waktu yang disesuaikan dengan PPAS pada Tahun 2021 .

"Harapan kita pembahasan bisa tepat waktu dan kita akan meminta perangkat daerah secara konsisten mematuhinya agar perubahan APBD dapat disetujui," ungkap Bustami.

Ketua Bapemperda DPRD Bengkalis, Yung Sanusi mengharapkan berkas pembahasan perubahan KUPA PPAS 2021 bisa diserahkan tepat waktu sehingga dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD di tingkat komisi-komisi hingga ke Banggar.

Sementara Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Sofyan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar dokumen yang disampaikan valid dan mewakili serta mengakomodir seluruh kegiatan di 2021, jangan sampai kegiatan-kegiatan strategis tertinggal.

 "Waktu yang kita punya tidak panjang. Kita harus fokus bagaimana pembahasan ini berjalan dengan baik terutama di tingkat Banggar. Kepada seluruh perangkat daerah yang ada diminta untuk standby ketika melakukan pembahasan dan tidak melakukan perjalanan dinas," ujar Sofyan.

Di akhir acara dilakukan penandatangan berita acara penyerahan Rancangan Perubahan KUPA dan PPAS 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Ketua Bapemperda Sanusi.***